Banner BAPETEN
Amandemen UU Ketenaganukliran sebagai Langkah Pemanfaatan Nukir yang Lebih Komprehensif
Kembali 27 Oktober 2017 | Berita BAPETEN
IMG_3339-300x200.jpg

Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, membuka secara resmi Workshop dan Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Lembaga terkait Penyusunan RUU Penggantian UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, di Bogor, Jumat (27/10/2017) pagi.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Yudi Pramono, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, dan sejumlah undangan yang berasal dari pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pada kesempatan ini Jazi mengatakan, sejak diberlakukannya UU Ketenaganukliran tersebut, belum pernah dilakukan perubahan. Berdasarkan hal tersebut, tambah Jazi, diperlukan workshop atau rakor sebagai satu rangkaian dari proses penyusunan UU yang merupakan amanah dari UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jazi menambahkan, BAPETEN juga tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan amandemen UU Ketenaganukliran tanpa melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Melalui acara ini diharapkan perwakilan kementerian dan lembaga dapat berkontribusi bagi penyusunan RUU pengganti UU No. 10 Tahun 1997.

imgkontenimgkonten

Sementara itu, Kurtubi masih menyoroti ketersediaan pasokan listrik nasional, terutama masih terkatung-katungnya rencana pembangunan PLTN di Indonesia. Menurut Kurtubi PLTN merupakan salah satu sumber daya energi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam sistem energi nasional berdasarkan UU Energi No. 30 Tahun 2007, dan Pembangunan Nasional Jangka Panjang dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) No. 17 Tahun 2007.

Kurtubi menilai energy mix kita sampai saat ini masih didominasi oleh sumber energi fosil, terutama batubara yang relatif kotor dan mencemari lingkungan serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Lebih jauh Kurtubi menjelaskan, dengan adanya PLTN nantinya dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8% bahkan lebih. Kurtubi tidak lupa menekankan akan pentingnya UU yang mengatur secara transparan untuk menjamin keselamatan dan keamanan produksi dan penggunaan tenaga nuklir.

imgkontenimgkonten

“DPR RI mendukung penyempurnaan atau penggantian UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan nuklir dari hulu sampai hilir secara terpadu dan komprehensif,” pungkas Kurtubi.

Pelaksanaaan workshop ini bertujuan untuk memutakhirkan dan pemantapan lingkup materi Rancangan Undang-Undang Penggantian UUK, memutakhiran dan melengkapi pokok-pokok pengaturan Rancangan Undang-Undang Pengganti UUK, serta Koordinasi dan diskusi kelompok kerja dalam upaya memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dalam penerapan UUK.(bho/rus/pd)

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links