Banner BAPETEN
Acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Nusa Tenggara Barat
Kembali 12 Juni 2012 | Berita BAPETEN

(Mataram, NTB,BAPETEN) 

bdi_120612055301.jpgPenggunaan pesawat sinar-X di bidang medik sudah menjangkau pelosok rumah sakit, klinik, bahkan di puskesmas-puskesmas. Berkaitan dengan potensi risiko bahaya radiasi, maka harus dipastikan bahwa pesawat sinar-X dan semua peralatan/perlengkapan pendukungnya harus beroperasi secara andal. Generator, panel kendali, sistem tabung, kolimator dan sebagainya harus berfungsi secara andal sehingga setting inputan tegangan (kV), kuat arus (mA), serta waktu penyinaran (t) akan sama dengan output yang terukur.

imgkonten
Keandalan pesawat sinar-X harus dipastikan melalui uji kesesuaian pesawat sinar-X yang efektif yang diberlakukan per 8 Juni 2012 ini. Tujuan utama pencapaian keandalan pesawat sinar-X adalah pengguna berkas radiasi pengion secara tepat, akurat, dan optimal sehingga pasien terlindungi dari efek merugikan yang tidak perlu terjadi. Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi IAEA melalui Basic Safety Standard 115, maupun edisi revisinya yaitu GSR Part 3.

Untuk lebih meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, dalam hal ini para pemegang izin, terhadap peraturan dan kebijakan terkait dengan uji kesesuaian pesawat sinar-X diagnostik dan intervensional, maka Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif – BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 7 Juni 2012 yang lalu.
imgkonten
Acara tersebut terselenggara atas kerja sama antara BAPETEN dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dr. Muhammad Ismal, mengemukakan, “ Pemanfaatan pesawat sinar-X cukup banyak dilakukan di rumah sakit, klinik, hingga laboratorium pemeriksaan kesehatan. Pemahaman terhadap keberadaan risiko terkait penggunaan sinar-X, baik bagi para operator maupun pasien, masih rendah. Hal ini bisa jadi karena memang yang bersangkutan belum mengerti dan paham, atau memang sudah mengetahui namun sengaja tidak mempedulikannya. Oleh karena itu penyelenggaraan acara ini kami sambut dengan tangan terbuka dan penuh kegembiraan.”

Lebih lanjut, Kepala Dinkes NTB menyampaikan, “Acara sosialisasi peraturan memang sebuah keharusan dan kebutuhan untuk semua pihak yang terkait. Harapannya dari forum ini bisa tumbuh pemahaman mengenai aturan dan kebijakan penggunaan pesawat sinar-X sehingga permasalah-permasalahan di lapangan bisa terjawab, dan terdapat sinergitas antara pelaksanaan teknis dan regulasi yang berlaku.”
Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Utama BAPETEN, Dr. Mohammad Dani bersama Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir, Khoirul Huda dan diikuti oleh 40 peserta undangan yang berasal dari para pengguna pesawat sinar-X di bidang medik, perwakilan PDSRI NTB, perwakilan akademisi, serta beberapa pemegang izin bidang industri. Beliau menyampaikan bahwa di NTB terdapat 49 instansi pemegang izin, dimana 84 izin masih berlaku, sedangkan 53 izin kadaluarsa. Melalui acara pembinaan ini diharapkan kesadaran dan pemahaman hukum para pemangku kepentingan penggunaan sinar-X di NTB semakin tinggi, sehingga tercapai keselamatan bagi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
imgkonten
"Harapan ke depan yang lebih jauh adalah agar kita dapat merasakan bahwa nuklir sangat bermanfaat untuk kehidupan kita bersama. Nuklir untuk kesejahteraan manusia”, kata Beliau.Materi dari para nara sumber dalam acara pembinaan ini meliputi, Kelembagaan BAPETEN oleh Kepala BHO Berthie Isa; Perka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Kasubdit. Pengaturan Kesehatan Industri Penelitian, Perka Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi dan Perka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Kasubdit. Pengaturan Proteksi Radiasi Keselamatan Lingkungan, serta materi Perizinan bidang Fasilitas Radiasi Zat Radioaktif oleh Kasubdit. Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri. Bertindak sebagai moderator adalah Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi Zat Radioaktif.
imgkonten
imgkonten
Dalam sesi diskusi terungkap beberapa permasalahan penting di lapangan, seperti kurangnya dokter spesialis radiologi di NTB, kesiapan dalam rangka pemberlakuan uji kesesuaian di lapangan yang masih sangat rendah, serta berbagai persoalan terkait pengurusan dan pelayanan perizinan, termasuk pelaksanaan inspeksi keselamatan nuklir dari BAPETEN.

Acara ditutup oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Dr. Khorul Huda yang memberikan penekanan, “Komunikasi dan koordinasi antara BAPETEN, Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kota/Kabupaten harus dijalin semakin erat. Pemenuhan terhadap persyaratan peraturan jangan dilihat sebagai sesuatu yang memberatkan dan merugikan dari sisi keuntungan para pemegang izin, akan tetapi hal tersebut perlu ditaati demi tercapainya keselamatan yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagai sesuatu yang jauh lebih berharga.”

Sumber : DP2FRZR

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK