Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak di Bogor Jawa Barat
Kembali 08 Oktober 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-10-08-134421.jpg

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Badan tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak di Bogor Jawa Barat pada 7 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring dan luring.

Konsultasi publik dihadiri oleh stakeholder yang terdiri dari pengguna peralatan uji tak rusak baik perusahaan BUMN maupun pihak swasta, PAIR BATAN, dari asosiasi APRI (Ahli Proteksi Radiasi Indonesia).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari para pihak pemangku kepentingan sehingga diharapkan peraturan menjadi mampu laksana, efektif dan efisien.

imgkonten

Acara dibuka oleh direktur DP2FRZR, Djoko Hari Nugroho. Dalam sambutannya Djoko menyampaikan bahwa tujuan pengawasan tenaga nuklir diantaranya adalah menjaga keselamatan pekerja masyarakat dan lingkungan, melaksanakan budaya keselamatan, mengintroduksi tertib hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir, serta mencegah adanya pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak untuk tujuan damai.

"Rancangan Peraturan Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Uji Tak Rusak disusun sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam rangka memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta merupakan Peraturan yang akan melengkapi ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 3 Tahun 2021" katanya

Djoko berharap agar peraturan ini dapat lebih mempermudah pelaku usaha untuk menjalankan usahanya namun tetap menjaga keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan pemaparan terkait “Kebutuhan Proteksi Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak (Radiografi Industri)” yang disampaikan oleh Rini Rindayani dari Ahli Proteksi Radiasi Indonesia.

Pemaparan berikutnya mengenai Implementasi Proteksi Radiasi Dalam Kegiatan Radiografi Industri Di Pusat Riset Teknologi Isotop Dan Radiasi yang disampaikan oleh Sugiharto dari Kantor Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi, Organisasi Riset Tenaga Nuklir-BRIN.

Sementara pemaparan dari BAPETEN disampaikan Aris Sanyoto Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan dengan judul “Rancangan Peraturan Badan tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Uji tak Rusak.

Pada sesi diskusi ada bebeapa masukan dari stakeholder yang perlu mendapatkan perhatian, pertimbangan serta kajian dari BAPETEN. Masukan tersebut antara lain tentang ketentuan personil radiografi industri baik terkait dengan perangkapan kompetensi oleh satu orang maupun terkait dengan pengaturan kompetensi personil radiografi lainnya,

Masukan lainnya mengenai pengaturan tentang multilokasi yang diharapkan dapat dibuat lebih jelas. Juga tentang ketentuan mengenai tempat penyimpanan sumber radioaktif atau kamera radiografi pada saat di proyek (emergency bunker) dan di tempat penyimpanan tetap.

imgkonten


Saat memberikan sambutan di penutupan acara, Djoko menyampaikan "Masukan dan perbaikan dari stakeholder dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk penyusunan kebijakan/peraturan terkait keselamatan radiasi pada penggunaan uji tak rusak, agar mampu menjawab permasalahan yang ada selama ini di lapangan dan bisa mampu terap oleh pengguna" ujarnya. (DP2FRZR/Emma/BHKK/Bams).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK