BAPETEN sebagai badan pengawas, harus dapat memastikan seluruh bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kedamaian. Hal ini tidak lain untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi.
Aspek keselamatan menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Terkait keselamatan, BAPETEN diantaranya telah menetapkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2011, tentang Keselamatan Desain Reaktor Daya.
Perka BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan persyaratan keselamatan bagi pemegang izin dalam memastikan pembuatan desain dan analisis keselamatan desain, agar reaktor daya dapat dioperasikan secara selamat pada semua kondisi instalasi.
Melihat pentingnya aspek keselamatan, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, resmi membuka Workshop on the Safety Requirements for High Temperature Gas-Cooled Reactor (HTGR), Rabu (27/07/16) pagi. Workshop yang diikuti sejumlah peserta dari BAPETEN dan BATAN ini akan berlangsung selama 3 hari.
Acara ini juga turut dihadiri Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Lukman Hakim, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Djoko Hari Nugroho, tenaga ahli IAEA Fuming Jiang, perwakilan Tsing Hua University Tao Ma dan Sun Ju, serta delegasi China Nuclear Engineering Corporation Yan Chen Chang.
Diharapkan dengan adanya workshop ini para peserta dapat belajar dan saling bertukar pengalaman dari para ahli terkait dengan persyaratan keselamatan HTGR, seperti aspek analisis keselamatan, sistem pendingin reaktor, penanganan limbah radioaktif, dan sistem penyimpanan bahan bakar.[BHO/PD]