Webinar Sosialisasi Implementasi Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024
Kembali 20 Januari 2025 | Berita BAPETEN​BAPETEN menyelenggarakan webinar sosialisasi implementasi Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isi peraturan, menjelaskan tata cara perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh petugas, kemudian dapat secara lebih jelas berdiskusi implikasinya terhadap pelaksanaan kegiatan di fasilitas radiasi. Webinar diselenggarakan secara daring melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi BAPETEN pada 20 Januari 2024.
Kegiatan diawali dengan arahan dan pembukaan oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini mengingat adanya rekomendasi dari International Atomic Energy Agency (IAEA) mengenai Integrated Regulatory Review Service (IRRS), bahwa untuk dilakukan penyesuaian regulasi terkait jenis-jenis Petugas Proteksi Radiasi. "Dipersilahkan kepada para peserta agar manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga regulasi ini dapat diimplementasikan dengan lancar. Tim BAPETEN tentunya siap untuk memfasilitasi dan menjembatani", tambahnya.
Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024. "Ini adalah titik awal dimana peraturan ini harus diimplementasikan dalam seluruh kegiatan penyelenggaraan perizinan, baik pada penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin, termasuk implikasinya pada izin-izin pemanfaatan", pungkasnya.
Mengawali sesi selanjutnya, Iin Indartati selaku pengelola kegiatan perizinan fasilitas kesehatan memandu sesi presentasi dan diskusi. Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi tentang Sosialisasi Implementasi Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion oleh Aris Sanyoto.
Setelah sesi presentasi, diadakan diskusi tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Terlihat antusiasme peserta dalam memberikan pertanyaan seputar penerapan Peraturan BAPETEN tersebut khususnya mengenai kewajiban dan tanggung jawab bagi pelaku usaha atau pemegang izin maupun pekerja radiasi atau PPR.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi peserta dapat mengetahui secara rinci persyaratan izin bekerja bagi petugas yang bekerja di fasilitas radiasi. [BHKK/GP]
Komentar (0)