(Jakarta,BAPETEN)
Seiring dengan semakin bertambahnya pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air, menjadikan tugas dan fungsi BAPETEN dalam melaksanakan pengawasan semakin berat. Karena BAPETEN adalah garda terdepan yang memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir yang ada di Indonesia dilakukan dengan mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan safeguard.
Untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat, dibutuhkan dukungan berbagai pihak tidak
terkecuali media. Bertempat di ruang pertemuan Gedung A, Selasa
(2/6), Kepala BAPETEN As Natio Lasman didampingi Deputi Perijinan dan
Inspeksi Martua Sinaga, menerima kunjungan reporter Majalah Gatra
terkait tugas dan fungsi BAPETEN.
Menurut Kepala BAPETEN,
fungsi pengawasan yang kini diemban oleh BAPETEN pada dasarnya untuk
menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan. “Inspeksi,
baik rutin maupun mendadak dilakukan guna mengetahui apakah ijin yang
digunakan sesuai dengan peruntukannya atau tidak,†jelasnya.
Sistem pengawasan tersebut terdiri dari pengawasan fasilitas radiasi dan instalasi nuklir. Keseluruhan sistem pengawasan yang dilaksanakan BAPETEN, selalu mengacu pada prosedur yang dikeluarkan oleh IAEA. “Namun, hal terpenting adalah masyarakat dapat memahami nuklir dengan baik dan jangan sampai terkena dampak negatifnya,†kata Kepala BAPETEN.
Oleh sebab itu, BAPETEN terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi pengguna yang tidak mematuhi peraturan. Pengguna di bidang kesehatan seperti rumah sakit, tanpa kecuali harus mematuhi peraturan yang ada. Jika peraturan tidak dilaksanakan, maka pihak pertama yang dirugikan adalah pasien. “Semua sudah ada persyaratannya dan pasien tidak boleh dirugikan,†tegas Deputi PI.
Sistem pengawasan tersebut terdiri dari pengawasan fasilitas radiasi dan instalasi nuklir. Keseluruhan sistem pengawasan yang dilaksanakan BAPETEN, selalu mengacu pada prosedur yang dikeluarkan oleh IAEA. “Namun, hal terpenting adalah masyarakat dapat memahami nuklir dengan baik dan jangan sampai terkena dampak negatifnya,†kata Kepala BAPETEN.
Oleh sebab itu, BAPETEN terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi pengguna yang tidak mematuhi peraturan. Pengguna di bidang kesehatan seperti rumah sakit, tanpa kecuali harus mematuhi peraturan yang ada. Jika peraturan tidak dilaksanakan, maka pihak pertama yang dirugikan adalah pasien. “Semua sudah ada persyaratannya dan pasien tidak boleh dirugikan,†tegas Deputi PI.
Sumber : Humas