Verifikasi Izin Radioterapi RS Kanker Dharmais dan RSUP Dr. Sardjito
Kembali 30 Agustus 2021 | Berita BAPETENSeiring dengan berkurangnya kasus Covid-19 dan Pemerintah menurunkan level PPKM sejumlah daerah dari level 4 menjadi level 3, BAPETEN kembali melaksanakan verifikasi izin radioterapi secara onsite (lapangan). Verifikasi kali ini dilakukan pada RS. Kanker Dharmais, Jakarta dan RSUP. Dr. Sardjito, Yogyakarta. Verifikasi dilaksanakan secara paralel di Jakarta dan Yogyakarta, pada tanggal 23–27 Agustus 2021, dimana sebelumnya telah melalui rangkaian kegiatan verifikasi administrasi secara online, pada tanggal 16 dan 18 Agustus 2021.
Tim inspeksi BAPETEN diketuai oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, melakukan verifikasi di RSUP Dr. Sardjito, yang diterima oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP. Dr. Sardjito Dr. dr. Sri Mulatsih, Sp.A(K), M.P.H. Sedangkan untuk verifikasi di RS. Kanker Dharmais diketua oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN Iin Indartati, yang diterima langsung oleh Direktur Utama RS. Kanker Dharmais dr. R. Soeko Werdi Nindito D., MARS.
Kedua Rumah Sakit tersebut memiliki modalitas Pesawat Linac tercanggih saat ini yang telah masuk ke Indonesia, yaitu Elekta tipe Versa HD. Verifikasi izin bertujuan memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi kesesuaian desain fasilitas terhadap kecukupan penahan radiasi pada bunker radioterapi, peralatan utama dan pendukung, pengukuran paparan dan uji, prosedur, dan kemampuan personel dalam operasional pesawat Linac sesuai standar.
Selama kegiatan verifikasi, tim BAPETEN menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat untuk perlindungan terhadap penyebaran virus, serta melakukan tes rapid antigen sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung.
Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit, yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan verifikasi hingga akhir. Adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran terhadap pemenuhan keselamatan radiasi, sesuai peraturan dan standar yang berlaku sehingga pelayanan radioterapi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan selamat. Dari hasil verifikasi izin radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/SP]
Komentar (0)