Verifikasi Izin Radioterapi di RSUD Raden Mattaher, Provinsi Jambi
Kembali 18 Oktober 2024 | Berita BAPETENVerifikasi Fasilitas Radioterapi bertujuan untuk memastikan bahwa ketersediaan Bunker untuk Radioterapi menggunakan pesawat Linac dinyatakan aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN melakukan Verifikasi Fasilitas Radioterapi di RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada tanggal 14–18 Oktober 2024.
Tim Inspeksi yang diketuai oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan (DPFRZR) BAPETEN Iin Indartati, dengan anggota tim Pengawas Radiasi BAPETEN Made Pramayuni, Yaya Umaya, dan Dwi Angestiningsih melakukan verifikasi untuk Fasilitas Radioterapi dengan modalitas yaitu Pesawat Linac merk Elekta tipe Synergy Platform.
Tim Verifikasi memastikan bahwa desain yang terbangun telah sesuai standar keselamatan melalui perhitungan desain bangunan penahan radiasi dan peralatan utama, peralatan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasi untuk kegiatan operasional Linac telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi, pemeriksaan dokumen dan teknis kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri, memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac sesuai standar, pemeriksaan peralatan proteksi dan keselamatan radiasi serta unjuk kerja sistem keselamatannya.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi, pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan Perundangan dan Standar Keselamatan yang berlaku.
Komentar (0)