Verifikasi Izin Radioterapi di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dan RS Urip Sumoharjo Kota Lampung
Kembali 30 Agustus 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan Verifikasi Fasilitas Radioterapi secata parallel di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dan RS Urip Sumoharjo Kota Lampung pada tanggal 28-30 Agustus 2024 terhadap izin operasi radioterapi. Kegiatan Verifikasi Fasilitas Radioterapi bertujuan untuk memastikan bahwa Ketersediaan Bunker untuk Terapi Berkas Eksternal (Linac) dan Brakhiterapi dinyatakan aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan. Tim Verifikasi memastikan bahwa desain yang terbangun telah sesuai standar keselamatan melalui perhitungan desain bangunan penahan radiasi dan peralatan utama, peralatan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasi untuk kegiatan operasional radioterapi baik menggunakan Linac maupun Brakhiterapi telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber.
Tim Inspeksi yang diketuai Direktur DPFRZR, Ishak dengan anggota tim Ahmad Maulana, Maradi Abdillah dan Naufal Alif Syarifuddin melakukan verifikasi di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau terhadap Modifikasi Desain Izin Operasi Fasilitas Radioterapi untuk modalitas pesawat Linac merk Elekta tipe Synergy.
Sedangkan verifikasi di RS Urip Sumoharjo Lampung, tim inspeksi diketuai oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan (DPFRZR) Iin Indartati dengan anggota Made Pramayuni, Herry Irawan, Yaya Umaya, Sulistiyoningsih dan Toni Wahyu Pamungkas melakukan verifikasi untuk Fasilitas Radioterapi dengan modalitas yaitu Pesawat Linac merk Varian tipe Halcyon 4.0 dan pesawat Brakiterapi Merk Bebig Saginova Tipe HDR Afterloading System dengan sumber Co-60.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi pemeriksaan dokumen dan teknis kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri, memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Brakhiterapi dan Linac sesuai standar, pemeriksaan peralatan proteksi dan keamanan sumber radioaktif serta unjuk kerja sistem keamanan sumber radioaktif.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku.
RSUD Arifin Achmad Pekanbaru terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam melayani pasien penyakit kanker, dengan kehadiran modalitas Pesawat Linac beserta CT Simulator akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Lancang Kuning.
Dengan dibukanya layanan radioterapi di RS Urip Sumoharjo akan menjadi satu-satunya Rumah Sakit Swasta yang mempunyai dokter spesialis terlengkap, peralatan terbaru dan tercanggih di Provinsi Lampung. Sehingga masyarakat dapat terbantu, tidak perlu lagi pergi mencari pengobatan di luar daerah atau bahkan ke luar negeri, tetapi cukup di RS Urip Sumoharjo.
Komentar (0)