Verifikasi Izin Radioterapi di RSPAU. Dr. S. Hardjolukito dan RS Tk. II Pelamonia
Kembali 04 November 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan dan Zat Radioaktif melakukan kegiatan Verifikasi Izin Operasi Radioterapi secara lapangan (onsite) di RSPAU Dr. S. Hardjolukito Kota Yogyakarta dan RS TK. II Pelamonia Kota Makassar yang dilaksanakan paralel pada tanggal 1-4 November 2022, setelah belumnya didahului dengan kegiatan Verifikasi Online terhadap persyaratan administrasi pada tanggal 31 Oktober 2022.
Verifikasi ini merupakan syarat untuk terbitnya izin yang bertujuan untuk memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim Inspeksi yang diketuai Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN Ishak bertindak selaku Ketua Tim Inspektur dengan anggota Yaya Umaya dan Dewi Lelyana Maharani melakukan verifikasi di RSPAU Dr. S. Hardjolukito.
Sedangkan Tim Inspeksi yang diketuai Koordinator Kelompok Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Iin Indartati bertindak selaku Ketua Tim Inspektur dengan anggota Ahmad Maulana dan Herry Irawan melakukan verifikasi di RS TK. II Pelamonia, keduanya untuk modalitas pesawat Radioterapi Linac Varian tipe Truebeam.
Selain itu dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemantauan Terpadu dan Pengendalian Pelaksanaan Program Pembangunan Bidang Pendidikan Tinggi dan Iptek, Tim Inspeksi BAPETEN dalam melaksanakan Verifikasi Perizinan di RS TK. II Pelamonia di Makassar mendapat pendampingan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan/BAPPENAS beserta Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan BAPETEN.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparanradiasi dan pengujian dosimetri serta memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac sesuai standar.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku.
Dengan adanya peralatan radioterapi yang canggih diharapkan Rumah Sakit sebagai rujukan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Prajurit TNI AU/TNI, PNS serta keluarganya dan masyarakat umum. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/Bams]
Komentar (0)