Ujian Lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Industri Tingkat I, II dan III
Kembali 08 November 2021 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan Ujian Lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Direktorat Pengembangan Kompetensi - BRIN, Pasar Jum’at – Jakarta Selatan pada Senin, 08 November 2021.
Pelaksanaan ujian lisensi dipimpin oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Adi Dradjat dengan anggota Tim Penguji dan Pengawas adalah Mukhlisin, Leily Savitri, Aris Sanyoto, Syaifulloh, Ardiyani Eka, dan Adry Fadillah.
Ujian tersebut diikuti oleh 51 orang peserta dari berbagai perusahaan industri (bidang Industri Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III) di beberapa wilayah Indonesia.
Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang menyatakan setiap petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Petugas tertentu tersebut salah satunya adalah PPR.
Sedangkan pelaksanaan ujian lisensi mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.
Pengujian ini dilakukan untuk memastikan PPR yang ditunjuk adalah petugas yang mampu menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Karenanya peserta harus lolos mengikuti tahapan ujian yang meliputi ujian tertulis, ujian lisan,dan ujian praktik.
Apabila peserta dinyatakan lulus maka hasil akhir dari ujian tersebut adalah diterbitkannya Surat Izin Bekerja (SIB) PPR untuk Bidang Industri Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat II. [dpfrzr/Ardiyani EP/BHKK/Bams]