UJIAN LISENSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) BIDANG INDUSTRI DAN MEDIK
Kembali 30 November 2021 | Berita BAPETENDalam rangka layanan permohonan Surat Izin Bekerja (SIB) PPR, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menyelenggarakan Ujian Lisensi PPR di Direktorat Pengembangan Kompetensi-BRIN, Pasar Jum’at, Jakarta Selatan, pada tanggal 29 November 2021.
Pelaksanaan ujian lisensi dipimpin oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Adi Dradjat dengan anggota Penguji Wita Kustiana, Veronika Tuka, Herry Irawan, Hesthi Sriwitari, dan Syaifulloh, dan Pengawas Ujian adalah Suryana.
Ujian Lisensi PPR diikuti oleh 44 peserta untuk calon PPR Industri Tingkat 1, PPR Industri Tingkat 2, PPR Medik Tingkat 1, dan PPR Medik Tingkat 2. Peserta berasal dari berbagai perusahaan bidang industri dan fasilitas Kesehatan dari beberapa wilayah Indonesia. Ujian tersebut dilaksanakan melalui beberapa metode yaitu ujian tertulis, ujian lisan,dan ujian praktik.
Ketentuan wajib memiliki SIB bagi PPR terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang menyatakan setiap petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Petugas tertentu tersebut salah satunya adalah PPR. Sedangkan pelaksanaan ujian lisensi PPR mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.
Pengujian ini dilakukan agar PPR yang ditunjuk oleh pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion adalah petugas yang mampu membantu pemegang izin dalam memastikan penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas pemanfaat sumber radiasi pengion. Penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi akan menjamin tercapainya keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Peserta dinyatakan lulus ujian lisensi maka BAPETEN akan menerbitkan SIB sesuai jenis kompetensi PPR. [DPFRZR/Syaifulloh/BHKK/SP].
Komentar (0)