Pemanfaatan tenaga nuklir selalu berkaitan erat dengan manfaat dan risiko. Saat ini pemanfaatan tenaga nuklir seperti dalam bidang kesehatan, industri dan pertanian semakin luas dan berkembang sangat pesat. Pada satu sisi dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi pada sisi lain kemungkinan risiko dari pemanfaatan tenaga nuklir ini juga semakin besar.
Untuk mengurangi terjadinya potensi risiko tersebut maka diperlukan pengawasan yang ketat dari BAPETEN dengan berbasis pada aspek Safety, Security, dan Safeguards (3S). Hal ini mengemuka dalam talkshow interaktif yang digelar BAPETEN di TA Radio Solo, Senin (08/08/16) pagi. Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN Taruniyati Handayani, serta Kepala Bagian Humas dan Protokol BAPETEN Abdul Qohhar T.E.P, hadir sebagai narasumber dalam acara ini.
Selain itu juga dibahas tentang Satuan Tanggap Darurat (STD) BAPETEN yang siap ditugaskan kapan dan dimana saja. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian insiden dan atau kecelakaan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, baik di bidang medis, industri, maupun penelitian, yang membutuhkan kesigapan dan kemampuan respon yang cepat dan handal.
Pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir hanya untuk tujuan damai. Disamping itu juga untuk meminimalisir potensi risiko dan bahaya radiasi yang mungkin timbul bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.[BHO/PD]