Guna mengoptimalkan diseminasi pengawasan tenaga nuklir, BAPETEN tampil dalam talkshow di Radio KBR, Power FM 89,2 Jakarta pada program acara "Ruang Publik ", Selasa 05/11/2018 pukul 09.00 s.d 10.00 WIB. Hadir sebagai narasumber pada talkshow ini Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Taruniyati Handayani serta Kepala Bagian Humas dan Protokol BAPETEN, Abdul Qohhar yang dipandu langsung oleh presenter KBR Rizal Wijaya.
Acara yang berlangsung hangat ini membahas Topik “Nuklir dan Pengawasannya untuk keselamatan dan keamanan”. Mengawali acara Runi menjelaskan pemanfaatan tenaga nuklir selalu berkaitan dengan aspek manfaat dan risiko, artinya semakin luas dan berkembang pemanfaatan tenaga nuklir seperti dalam bidang kesehatan, industri dan pertanian, pada satu sisi dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi pada sisi yang lain kemungkinan risiko dari pemanfaatan tenaga nuklir ini juga semakin besar. Untuk mengurangi terjadinya potensi risiko tersebut maka diperlukan pengawasan yang ketat dengan berbasis pada aspek safety, security, dan safeguards (3S).
Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh Rizal dan masyarakat melalui dialog interaktif kepada Runi maupun Qohhar, antara lain apakah yang dimaksud dengan nuklir, kenapa nuklir harus diawasi, urgensi keberadaan BAPETEN, kelayakan pembangunan PLTN di Indonesia, peran BAPETEN dalam pemanfaatan tenaga nuklir, dan keraguan masyarakat terhadap pemanfaatan tenaga nuklir yang memiliki efektif negatif
Secara bergantian Runi dan Qohhar menjawab semua pertanyaan dari Rizal maupun pertanyaan dari pendengar. Terkait pertanyaan dasar tentang nuklir itu apa, dipaparkan oleh Runi bahwa nuklir adalah tenaga yang dihasilkan dari proses transformasi nuklir atau dengan kata lain reaksi yang terjadi dalam inti atom sehingga menghasilkan energi. Nuklir harus diawasi karena pemanfaatan tenaga nuklir memiliki risiko yang besar. Tetapi risiko tersebut bisa diminimalisir dan tidak menimbulkan dampak yang membahayakan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan jika diawasi oleh BAPETEN.
Kemudian terkait perizinan dijelaskan bahwa "Proses perijinan di BAPETEN tidak memerlukan waktu yang panjang dan lama, karena BAPETEN sudah menerapkan sistem B@lis online. Pengguna izin tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta untuk melakukan pengurusan izin, cukup dari daerah setempat tinggal klik dan klik, selesai. Sedangkan untuk pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir BAPETEN mempunyai inspektur yang melakukan inspeksi dari sabang sampai merauke.”
Bila ketahuan gak punya izin...? Inilah salah satu tugas BAPETEN yang terdiri atas 3 pilar tersebut yaitu pengaturan, perijinan dan inspeksi. Bila ada yang tidak punya izin maka BAPETEN bertugas melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. Pada tahap tertentu pengguna bisa diajukan ke pengadilan karena BAPETEN bekerjasama dengan kepolisian dalam hal penegakan hukum ini. Sebagai closing statement dari BAPETEN, Runi menyampaikan bahwa masyarakat dapat menjadi mitra BAPETEN dalam pengawasan tenaga nuklir, terutama terhadap peralatan nuklir yang ada di rumah sakit/klinik. Sebagai pasien masyarakat bisa bertanya apakah penggunaan mesin rontgen ini sudah ada izin dari BAPETEN. Bila tidak punya izin bisa bantu laporkan ke BAPETEN untuk diproses lebih lanjut dan masyarakat tidak perlu takut dengan nuklir selama ada BAPETEN yang mengawasi.(bho/ rus/yul)