Surveilan Lembaga Uji Kesesuaian dan Laboratorium Dosimetri di BPFK Medan
Kembali 02 September 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melakukan surveilan kepada Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) Pesawat Sinar-X Radiologi dan Intervensional dan Laboratorium Dosimetri (LD) di Balai Pengaman Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan pada 30 Agustus sampai 2 September 2022. Kegiatan ini dalam rangka menilai kepatuhan dan kinerja LUK dan LD dalam memenuhi persyaratan penunjukan selama masa penunjukan.
Surveilan ini merupakan amanat dari Pasal 40 dan 41 Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 11 tahun 2015 tentang Laboratorium Dosimetri Eksterna dan Pasal 44 Peraturan BAPETEN No. 2 tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang menyatakan bahwa setidaknya BAPETEN harus melakukan surveilan paling sedikit 1 kali dalam masa penunjukan.
Sebagai LUK, BPFK Medan telah mendapat penunjukan untuk sub lingkup pengujian pesawat Radiografi Umum, Fluoroskopi, Mammografi, CT Scan dan Pesawat Gigi. Sedangkan untuk kegiatan Laboratorium Dosimetri, BPFK Medan telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi untuk evaluasi Dosimeter Termoluminisensi (TLD) perorangan untuk Hp (10) hingga tahun 2025.
Surveilan ini dipimpin langsung oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Zulkarnain dengan dibantu Tim Surveilan LUK yakni Rini Suryanti, Alimuddin, dan Diah Astuti Indarwati serta Tim Surveilan LD yakni Suryo Adi Ari Santosa, Edhy Kuntowibowo, dan Irma Septi Ardiani. Sedangkan dari BPFK Medan dipimpin oleh Plh. Kepala BPFK Medan beserta seluruh jajaran teknis baik di Lab UKPR, Lab PDP serta Bagian Tata Operasi yang bertanggung jawab untuk layanan kedua jenis kegiatan.
Kegiatan surveilan meliputi pemeriksaan rekaman teknis dan mutu, kinerja laboratorium, kualifikasi, kompetensi dan kinerja personil, dan kesesuaian peralatan hingga dokumen sistem manajemen mutu terakhir yang dimiliki.
Selain melakukan kegiatan surveilan pemantauan kinerja LUK dan LD, pada kegiatan ini juga dilaksanakan konsinyering evaluasi LHU di hari pertama kegiatan. Konsinyering ini diprioritaskan untuk mengkonfirmasi LHU yang terkendala di BPFK Medan dan menyamakan persepsi evaluasi antara Penguji Berkualifikasi - Tenaga Ahli dari LUK BPFK Medan dengan Tenaga Ahli BAPETEN.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemaparan catatan/temuan surveilan, diskusi dan penandatanganan serta penyerahan BAP surveilan kepada Plh. Kepala BPFK Medan. Selanjutnya Kelompok Fungsi Jaminan Mutu (KFJM) Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKK)N akan menerbitkan Laporan Hasil Surveilan (LHS) untuk kedua kegiatan tersebut mengacu pada BAP surveilan yang telah disepakati dan akan diberikan tenggat waktu kepada BPFK Medan untuk menindaklanjuti LHS paling lama 30 hari sejak LHS diterima.
Diharapkan dengan pelaksanaan surveilan ini dapat meningkatkan kualitas layanan dari BPFK Medan baik untuk kegiatan LUK maupun LD. (DKKN/SA/BHKK/Da)
Komentar (0)