Banner BAPETEN
Survei Tingkat Implementasi Peraturan Perundangan Perka BAPETEN.
Kembali 30 Juli 2020 | Berita BAPETEN

Dalam rangka peningkatan pelayanan Pemerintah, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) turut andil melalui perumusan dan penyusunan peraturan perundangan ketenaganukliran yang mampu terap dan berdaya guna. Unit kerja Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radiokatif (DP2FRZR)-BAPETEN pada tahun ini mengadakan kegiatan evaluasi peraturan perundangan yang sudah diterbitkan untuk mengetahui kemamputerapan dan kendalanya.

Kegiatan ini, merupakan kegiatan Regulatory Impact Assessment (RIA) agar efektif dan efisien dalam penyusunan peraturan perundangan. Evaluasi dilakukan terhadap beberapa Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN yaitu, Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2003 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri, yang diubah dengan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri, serta Perka BAPETEN Nomor 2 tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

imgkonten


Survei dilakukan secara daring, menggunakan tautan (link) untuk pengisian kuesioner, yang dikirimkan dengan surat resmi secara elektronik kepada PPR sebagai perwakilan dari suatu fasilitas pemanfaatan. Untuk saat ini, proses mendapatkan informasi mengenai kendala implementasi dan pendapat pengguna tentang Perka BAPETEN ini dilakukan terhadap Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009, dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2014. Jika Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 ditujukan untuk responden di semua fasilitas pemanfaatan, responden untuk perka mengenai radiografi industri hanya dilakukan kepada pengguna di bidang radiografi industri. Total responden survei Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 adalah sebanyak lebih dari 4.000 data, sedangkan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2014 adalah sebanyak 100 lebih data.

Data yang diperoleh dievaluasi dan dianalisis untuk mendapatkan informasi kendala dalam penerapan peraturan. Survei dilakukan terhadap pemangku kepentingan (stakeholder) eksternal dan internal BAPETEN. Kalau biasanya kegiatan proses evaluasi dan meminta masukan dilakukan langsung dalam rapat atau dalam kegiatan konsultasi publik yang diwakilkan oleh beberapa orang tertentu, untuk kegiatan tahun ini, proses mendapatkan masukan dilakukan dengan kuisioner terbuka untuk semua pemangku kepentingan. Pengisian kuesioner untuk Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 diharapkan telah selesai paling lambat tanggal 10 Agustus 2020.

Dalam kegiatan RIA ini akan dilakukan telaah terhadap beberapa alternatif pengaturan. Opsi tersebut antara lain, apakah suatu peraturan perlu direvisi atau diubah, apakah peraturan perlu untuk dibuat dalam level yang lebih tinggi, atau apakah tidak perlu dilakukan apa-apa terhadap peraturan tersebut. Sehingga hasil yang didapatkan dalam proses evaluasi ini sudah melalui proses analisis yang memadai yang mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan. [DP2FRZR/Vatimah/BHKK/SP].


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK