Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif
Kembali 23 Maret 2020 | Info BAPETENSehubungan dengan adanya potensi pelanggaran ketentuan keamanan zat radioaktif berupa akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif, yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir menerbitkan Surat Edaran Nomor: 0555/III/2020 Tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif, sebagai berikut: Klik di sini