Banner BAPETEN
Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya Pada Sektor Ketenaganukliran
Kembali 19 September 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-09-19-131605.jpg

Dalam rangka pelaksanaan percepatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada sektor ketenaganukliran, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada sektor ketenaganukliran pada Senin, 19 September 2022.

imgkontenimgkonten

Acara tersebut dilakukan secara daring dan dihadiri oleh Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Aris Sanyoto, Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian Soegeng Rahadhy, Perwakilan dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Ichsan Zulkarnaen dan 100 instansi pelaku usaha pada sektor ketenaganukliran, asosiasi profesi, media massa.

imgkonten

Dalam sambutannya Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Aris Sanyoto menyampaikan bahwa “Seiring disahkannya Undang Undang no 11 2020 tentang cipta kerja sektor ketenaganukliran perlu diperhatikan penyesuaian regulasi terkait peraturan yang mengatur kegiatan ketenaganukliran antara lain peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, Peraturan Bapeten Nomor 3 Tahun 2022 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran serta Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketatalaksanaan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor ketenaganukliran. Saat ini perizinan berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) telah terintegrasi dengan sistem aplikasi perizinan yang dimilki oleh BAPETEN yaitu BAPETEN Licensing dan Inspection System Online (BALIS Online)”.

“Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan yang telah disusun oleh BAPETEN dalam kurun beberapa tahun terakhir dan juga memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pemangku kepentingan sehingga peraturan tersebut dapat dipahami dan mudah untuk dilaksanakan” tambahnya.

imgkonten

Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian Soegeng Rahadhy menambahkan “Acara ini sebagai bentuk penyampaian informasi terhadap undang-undang dan turunannya untuk pemangku kepentingan”.

imgkonten

Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ichsan Zulkarnaen menyampaikan "Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 berupa kemudahan berusaha dan pendekatan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengalami perubahan yaitu sisi regulasi"

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran oleh Fungsional Pengawas Radiasi Madya Anet Hayani.

Sesi diskusi dan tanya jawab menutup acara ini. Peserta sangat antusias dan aktif. Apresiasi diberikan kepada pimpinan instansi yang telah menugaskan peserta sehingga dapat mengikuti acara ini. (BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK