Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Kembali 05 Februari 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menggelar Sosialisasi Peraturan dimaksud yang dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti, pada Senin 5 Februari 2024.
Sosialisasi dihadiri oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin, Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Bambang Eko Aryadi, Kepala Biru Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Indra Gunawan beserta staf kelompok fungsi Hukum, pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Utama sampai dengan Pertama, dan juga staf terkait dari Biro Organisasi dan Umum serta Biro Perencanaan dan Keuangan.
Dalam pengantarnya Mukhlisin mengatakan, bersyukur dan berterima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Ia berharap bisa mendapatkan informasi yg sedetail-detailnya terkait up-dating perba No. 8 tahun 2018 yang sudah diimpelemntasikan sampai menjadi perba no. 3 tahun 20023.
“Terima kasih telah menyediakan waktu dan nanti akan membagi ilmunya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BAPETEN. Kami sangat berharap dapat memperoleh informasi bagaimana strategi utk mendapatkan masukan dan asupan melalui partisipasi dari masyarakat termasuk pendokumentasian dan penyebarluasannya bagaimana” kata Mukhlisin.
“Kami dari DP2 ingin mengikuti sepenuhnya kegiatan ini, sehingga diharapkan penyusunan regulasi yang sedang kita laksanakan di tahun 2024 dapat diselesaikan sesuai Perba 3 tahun 2023” lanjutnya.
“Semoga dengan pemaparan pada sosialisasi ini, kedepannya kita dapat menyediakan peraturan yang berkualitas dan mampu terap” imbuh Mukhlisin mengkahiri pengantarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur DP2IBN Bambang Eko Aryadi juga mengucapkan terima kasih sudah turut serta jadi peserta dalam sosialisasi ini, dan berterima aksih juga kapada peserta lain yang sudah hadir.
“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah hadir, dari mulai Wasrad Utama sampai dengan Pertama pada acara sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BAPETEN” ujarnya.
Menurut Bambang, dengan diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 3 Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan efektiftas dan efisiensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
“Mudah-mudahan dari acara ini kita bisa mendengarkan panduan yang baru yang terdapat dalam Perba No. 3 Tahun 2023, dan mudah-mudahan acara ini bisa berlangsung lancar, serta bisa dihasilkan pemahaman yang baik dari kita semua” kata Bambang.
Selanjutnya, Indra Gunawan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik menjelaskan histrorikal mengapa dilakukan revisi Peraturan BAPETEN No. 8 Tahun 2018 dan Ia menyambut baik diadakannya sosialisasi ini.
“Saya menyambut baik pertemuan seperti ini, untuk itu bagaimana kita bisa saling terbuka menyampaikan apa saja yang sudah tercapai dan belum tercapai sehingga perlu ada intervensi” ujar Indra.
Indra juga menyinggung terkait koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, “ Perlu informasi terkait kesulitan dalam berkoordinasi dengan Kemekumham, sehingga kami bisa menjembatani hal-hal semacam itu, BHKK menjadi pintu masuk dan keluar dalam koordinasi dan komunikasi dengan Kemenkumham” jelas Indra.
Dalam sosialisasi ini Koordinator Kelompok Hukum, Surachmat memberikan presentasi tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Ia menjelaskan terkait Dasar Hukum, Latar Belakang, Pemrakarsa.
“Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, Pemrakarsa membentuk tim penyusun dan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebelum Rancangan Undang-Undang ditetapkan dalam daftar Prolegnas” Jelas Surachmat.
Dalam hal rumusan akhir Rancangan Undang-Undang telah disetujui oleh Kepala Badan, Surachmat mengatakan bahwa Pemrakarsa: a). menyiapkan surat Kepala Badan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi; b). menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di kementerian atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan, c. menyiapkan bahan presentasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi.
Dalam hal Rancangan Peraturan Pemerintah atau Rancangan Peraturan Presiden yang disusun dalam tahap panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian telah disetujui oleh Kepala Badan, Surachmat menjelaskan bahwa Pemrakarsa: menyiapkan surat Kepala Badan kepada menteri atau Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi; menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di Kementerian atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan menyiapkan bahan presentasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi.
Terkait penyusunan Peraturan Perundang-undangan, disampaikan oleh Surachmat, “Rancangan Peraturan Badan yang telah selesai disusun disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama melalui Biro untuk selanjutnya dilakukan pengharmonisasian oleh menteri atau Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan” .
Ditambahkan olehnya bahwa penyampaian rancangan Peraturan Badan disampaikan paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. (BHKK/Bams/Vania).
Komentar (0)