BAPETEN Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait penyelamatan Arsip Kemaritiman sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa Indonesia sebagai negara maritim maka BAPETEN melaksanakan indentifikasi arsip kemaritiman yang diolah oleh unit kerja Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 di ruang rapat besar gedung A BAPETEN, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Kuspriyanto yang didampingi oleh Kasubag TU Trianto Setiawan dan Kasubag TU Deputi PKN Rinasari, perwakilan dari unit kerja DKKN yaitu Wita Kustiana serta Fajariadi dan para Arsiparis BAPETEN.
Kegiatan monitoring, pendataan, penilaian dan verifikasi arsip kemaritiman dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang dipimpin oleh Chesar Dwi Nugroho Basuki Arsiparis Ahli Madya selaku Ketua Tim Akuisisi Arsip Tematik dan didampingi oleh Nunung Kurnia Arsiparis Ahli Madya, Yosep Nusantara Danang Saputra Arsiparis Ahli Muda, Dimas Pratama Yuda Arsiparis Ahli Pertama, dan Aurora Arsiparis Ahli Pertama.
Pada pembukaannya Kuspriyanto mengucapkan terimakasih yang sebesar-sebarnya atas kesempatannya dari ANRI untuk bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan identifikasi arsip kemaritiman, yang dimana BAPETEN masuk dalam 50 Kementrian/Lembaga yang memiliki arsip kemaritiman Negara Republik Indonesia.
Dan pada sambutan oleh Chesar Dwi Nugroho Basuki, dinyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan monitoring ke BAPETEN ini yang merupakan tindak lanjut dari Rakor arsip kemaritiman berrsama Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, yang dimana meminta ANRI membuat Surat Edaran tentang penyelamatan arsip kemaritiman. Oleh karena itu Kepala ANRI mengeluarkan SE nomor 4 tahun 2023 tentang penyelamatan Arsip Kemaritiman untuk memperkokoh identitas dan jati diri Indonesia sebagai Negara Maritim, dengan didasari oleh Perpres Nomor 34 Tahun 2022 tentang rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia tahun 2021 s.d 2025.
Lalu pada penyampaian paparan oleh ibu Nunung Kurnia, M.AP disebutkan ANRI mempunyai 4 target point yang diharapkan bisa terealisasi yaitu :
- Memahami jenis arsip kemaritiman
- Memahami Kriteria Arsip Statis Kemaritiman yang diserahkan
- Memahami tugas pencipta arsip dan Tugas Lembaga kearsipan
- Penciptaan arsip menyerahkan arsip statis kemaritiman kepada Lembaga Kearsipan (ANRI)
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Rinasari, dimana menekankan pada tugas dan fungsi BAPETEN yaitu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia didasarkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 melalui peraturan, perizinan dan inspeksi dari aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan garda-aman (safeguards), dalam rangka memberikan rasa aman dan tenteram bagi pekerja dan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kemudian khususnya untuk kegiatan terkait DKKN yaitu upaya menghadapi isu keamanan nuklir dengan bekerja sama dengan instansi terkait dalam bidang pengawasan radiasi di wilayah Perairan Indonesia, diantaranya dengan pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) serta Bimtek Front Line Officer (FLO) Keamanan Nuklir bagi SDM yang bertugas di Pelabuhan.
Hasil awal dari kegiatan monitoring ini adalah BAPETEN akan mengusulkan arsip kemaritiman berupa :6 arsip video (audio visual) dan 60 arsip dokumen termasuk MoU, dan SOP tentang kemaritiman. (DKKN/gayatri/BHKK/CD)
Komentar (0)