Sosialisasi Penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
Kembali 15 November 2022 | Berita BAPETENBAPETEN bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), menyelenggarakan Sosialisasi penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, pada Selasa (15/11) bertempat di Auditorium Lantai 8 Gedung BAPETEN dihadiri oleh 65 pegawai BAPETEN.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Organisasi dan Umum (BOU), Dedik Eko Sumargo. Dedik berharap seluruh pegawai yang hadir dapat menyebarkan kembali informasi yang telah diperoleh saat sosialisasi sebagai kebaikan dan amar ma’ruf nahi munkar.
Acara dilanjutkan dengan presentasi yang dipandu oleh Koordinator SDM BAPETEN, Iis Minarti selaku moderator. Presentasi disampaikan oleh Rahmat Sutrisno, Analis Data dan Informasi (SubKoordinator IV) - Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, dengan judul “Narkoba dan Permasalahannya (Perspektif Pencegahan Penyalahgunaan) Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)”. Dalam pemaparannya, Rahmat membahas mengenai Introduksi Kejahatan Narkotika, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Kebijakan & Strategi BNN RI.
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kerja tidak hanya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, akan tetapi lebih kepada bagaimana seseorang dapat lebih produktif dan berperilaku sehat, serta mampu meningkatkan mutu kerja dan memberikan kontribusi positif bagi instansi/lembaga maupun masyarakat secara luas. Diharapkan agar seluruh pegawai BAPETEN dapat menggelorakan perang melawan Narkotika menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), War On Drugs.(BOU/RW/BHKK/OR)
Komentar (0)