Sosialisasi Pedoman Reward & Punishment di Kedeputian PKN - BAPETEN
Kembali 20 September 2022 | Berita BAPETENKedeputian Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) – BAPETEN menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pedoman reward & punishment untuk seluruh pegawai di lingkungan Kedeputian PKN – BAPETEN pada Selasa, 20 September 2022. Acara ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama di Kedeputian PKN, Tim Reformasi Birokrasi Kedeputian PKN (RB PKN), serta koordinator dan seluruh staf di Kedeputian PKN.
Kegiatan ini dibuka oleh Taruniyati Handayani, selaku Ketua Tim RB PKN 2022. Runi demikian Ia akrab disapa, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan isi Pedoman Reward & Punishment di Kedeputian PKN yang telah disusun oleh Tim Reformasi Birokrasi Kedeputian PKN. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, manajemen dan seluruh staf di lingkungan Kedeputian PKN dapat mengetahui dan memahami isi dari Pedoman tersebut.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga, turut memberikan arahan terkait dengan penetapan Pedoman Reward & Punishment di Kedeputuan PKN. Dalam arahannya, Dahlia menyampaikan bahwa adanya Pedoman Reward & Punishment di Kedeputian PKN ini sangat berguna dalam rangka melakukan penilaian bagi para pegawai di lingkungan kedeputian PKN. “ Untuk itu diharapkan dapat memberikan motivasi agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih semangat dan dedikasi yang tinggi” ujarnya.
“Pedoman ini mengacu pada Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Kemenpan-RB serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta peraturan lainnya yang terkait dengan disiplin dan kode etik” sambungnya.
Lebih lanjut, Dahlia menyampaikan bahwa dalam Reward & Punishment ini terdapat kriteria-kriteria dalam menetapkan pegawai terbaik serta cara dan tata laksana dalam melakukan penilaian. Selain itu, terkait punishment mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan disiplin dan kode etik ASN. Pedoman Reward & Punishment di Kedeputian PKN ini diharapkan mulai diterapkan pada tahun 2023.
Presentasi terkait Pedoman Reward & Punishment di lingkungan Kedeputian PKN disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (POKJA) VI – Tim RB Kedeputian PKN, Aris Sanyoto. Dalam presentasi ini disampaikan pertimbangan dalam penerbitan Keputusan Deputi PKN terkait Pedoman Reward & Punishment di Kedeputian PKN serta dasar hukum yang melatar belakangi. Selain itu, disampaikan pula informasi terkait tata cara Pelaksanaan Pemberian Rewards & Punishment di Kedeputian PKN.
Dari sosialisasi ini, diperoleh beberapa masukan sehingga diharapkan pada saat diterapkan nanti pemberian rewards & punishment di Kedeputian PKN dapat efektif dan memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan performa ASN di Kedeputian PKN – BAPETEN. (P2STPFRZR/Ida Bagus Gede Putra Pratama/BHKK/Bams).
Komentar (0)