Dalam rangka pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir, yang saat ini telah banyak dimanfaatkan di Indonesia seperti di bidang industri, kesehatan, pertanian dan lain-lain, BAPETEN sebagai lembaga pemerintah ditugaskan untuk melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui instrumen peraturan, perizinan dan inspeksi sesuai dengan amanat UU No.10 Tahun 1997.
Namun, pemahaman masyarakat tentang keberadaan nuklir berikut dengan aspek pengawasannya masih dinilai kurang. Bagi sebagian masyarakat, ketika mendengar kata nuklir masih terdengar asing dan kerap menjadi momok menakutkan karena masih saja diidentikan dengan senjata pemusnah massal.
Bertempat di Auditorium BAPETEN, Rabu (22/3/2017), Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono, didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi Taruniyati Handayani, membuka Sosialiasasi Kelembagaan untuk para pegawai di lingkungan DPN KORPRI Pusat, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Melalui sambutannya Hendriyanto menjelaskan, pemanfaatan nuklir saat ini sudah tidak lagi sebagai tujuan militer, tetapi hanya digunakan untuk maksud damai dan positif bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut Hendriyanto menambahkan, selain memiliki manfaat yang besar nuklir juga mempunyai potensi bahaya radiasi apabila dikelola dengan tidak hati-hati. Sehingga diperlukan pengawasan ketat agar potensi bahaya tersebut tidak menjadi kenyataan.
Sosialisasi ini merupakan wujud perhatian BAPETEN untuk menjelaskan dan meningkatkan pemahaman tentang arti pentingnya sebuah pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir bagi seluruh lapisan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan presentasi kelembagaan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN Taruniyati Handayani kemudian diakhir dengan sesi disukusi dan tanya jawab.(bho/rus/aa)