Banner BAPETEN
Sosialisasi Internal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sektor Ketenaganukliran
Kembali 06 Januari 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-01-06-133132.jpeg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN mengadakan sosialisasi Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Sektor Ketenaganukliran, pada hari Kamis, 5 Januari 2023.

Acara diawali sambutan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutannya menyatakan bahwa jika dilihat dari dasar hukum terbentuknya Perppu adalah Pasal 22 UUD 1945, di mana Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam kegentingan memaksa. Frasa “kegentingan memaksa” tidak ada definisinya, untuk memaknai “kegentingan memaksa” merupakan subyektifitas Presiden. Presiden dalam hal ini, tentunya sudah memperhatikan perkembangan terkini, antara lain Putusan MK yang memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan. Sebagai bagian dari Pemerintah BAPETEN harus mendukung kebijakan Presiden dan mensosialisasikannya ke masyarakat luas.

imgkontenimgkonten

Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, dalam sambutan pembukaanya memberikan arahan “Konsekuensi dengan dicabutnya UU Cipta Kerja, maka narasi KTUN yang BAPETEN terbitkan setelah tanggal terbitnya Perppu Cipta Kerja, yaitu 30 Desember 2022, haruslah disesuaikan. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sedang direvisi. Untuk itu, agar proses perizinan BAPETEN dapat disederhanakan, salah satunya yang diusulkan adalah melalui jumlah persyaratan pada proses perizinan diringkas, adapun persyaratan lain-lain dipindahkan ke proses verifikasi melalui inspeksi.”

Sambutan dilanjutkan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses perizinan berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan substansi terkait ketenaganukliran dalam Perppu Cipta Kerja ini. Tidak ada perubahan dalam sistem perizinan, namun dalam penerbitan KTUN dasar hukumnya berubah menjadi Perppu Cipta Kerja.

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan paparan Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, yang memaparkan bahwa tidak ada perubahan substansi pada sektor ketenaganukliran dalam Perppu Cipta Kerja. Perbaikan pada kesalahan penulisan atau typo, dan pada ketentuan pidana Pasal 41, di mana sebelumnya ada kesalahan rujukan yang kemudian ditambahkan frasa “perbuatan yang bertentangan”. Perppu Cipta Kerja ini akan segera diajukan untuk dibahas DPR pada Januari-Februari 2023 ini. Dan BAPETEN sebagai bagian dari Pemerintah wajib mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja ini, sebagai upaya dari meaningful participation, dan sebagai langkah aktif menangkal hoax yang beredar mengenai Perppu Cipta Kerja. Semua Peraturan Pelaksana dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja.

Acara yang diadakan secara daring ini, dihadiri 118 peserta internal BAPETEN. Acara dilanjutkan dengan diskusi. Hasil diskusi disimpulkan bahwa, pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja sampai dengan saat ini, sudah 87 KTUN izin yang terbit, dan ini perlu direvisi dasar hukumnya. Mengingat salah satu dasar keberlakuan KTUN adalah dasar hukum yang tepat dari penerbitan KTUN tersebut. BAPETEN tidak perlu terlalu khawatir dalam menyikapi Perppu Cipta Kerja ini ataupun kemudian Undang-Undang yang terbit pasca dibahasnya Perppu ini oleh DPR, karena penyesuaian format KTUN bisa sesegera mungkin direspon oleh BAPETEN melalui sistem yang sudah berjalan saat ini.

Dalam closing remarks, Pimpinan Tinggi Madya memberikan arahan bahwa BAPETEN sebagai bagian dari Pemerintah harus mendukung kebijakan Perppu Cipta Kerja ini. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan, kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain harus terus dilaksanakan dalam rangka menyukseskan implementasi Perppu Cipta Kerja. [DP2IBN/ Donni Taufiq/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK