Sosialisasi dan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Tentang Ketenaganukliran di Banjarmasin
Kembali 13 Juli 2018 | Berita BAPETENBAPETEN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, menggelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Kamis (5/7/2018). Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai sumber dalam rangka memperoleh masukan yang komprehensif dalam revisi undang-undang ketenaganukliran tersebut.
BAPETEN mengundang Fakultas Hukum dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Banjarmasin, Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banjarmasin, serta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ichsan Anwary mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik ini dapat memberikan informasi yang penting dan substansial mengenai pengaturan ketenaganukliran.
“Dalam penyusunan peraturan ketenaganukliran ini, penguasaan ketenaganukliran oleh negara perlu diatur dengan jelas. Perancangan peraturan perlu memperhatikan berbagai aspek seperti aspek hukum administrasi, perdata, pidana, perlindungan masyarakat serta hubungan antar lembaga. ” tegasnya.
Sementara itu Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Yudi Pramono mengatakan kegiatan konsultasi publik dilaksanakan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Pertemuan ini juga akan digunakan untuk mencermati rumusan ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang ini. Pada saat ini status Rancangan Undang-Undang sedang dalam proses menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” tukasnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi presentasi, diantaranya mengenai Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran oleh Kasubdit Pengaturan Reaktor Daya, Bambang Eko Aryadi, kemudian presentasi tentang Rancangan Materi Rancangan Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang dipaparkan oleh Kasubdit Pengaturan Instalasi Nuklir Non Reaktor, Widi Laksmono, serta sosialisasi Ratifikasi The International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (ICSANT) yang disampaikan Plh. Kasubdit Pengaturan Reaktor Nondaya, Farid Noor Jusuf.
Selesai acara presentasi, dilanjutkan dengan tanggapan dan komentar dari peserta. Melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan ketenaganukliran yang komprehensif dan mampu terap (dp2ibn/ak/bho/bsb)