Banner BAPETEN
Sosialisasi Balis Infara dalam Rangka Pengawasan Inspeksi Partisipatif Menuju Industri 4.0
Kembali 17 Desember 2018 | Berita BAPETEN
small_thumb_2018-12-17-163234.png

Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) BAPETEN menyelenggarakan Sosialisasi Balis Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (Infara) pada hari Kamis dan Jumat (13-14/12/2018) di Jakarta. Sosialisasi Balis Infara bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada instansi pengguna sumber radiasi mengenai pengawasan inspeksi secara parsitipatif oleh pengguna secara online melalui sistem Balis Infara.

Sosialisasi yang diadakan dua kali ini dihadiri oleh Direktur Inspeksi FRZR, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Sub Direktorat Inspeksi Fasilitas Kesehatan dan Fasilitas Industri serta perwakilan dari 50 instansi bidang kesehatan dan industri di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Direktur Inspeksi FRZR Zainal Arifin memberikan sambutan dan presentasi mengenai Pelaksanaan Inspeksi dan Penegakan Hukum pada Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dalam acara ini. Dalam sambutan dan presentasinya, beliau menyampaikan mengenai perkembangan penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah pengumpulan, analisa dan diseminasi informasi. Saat ini BAPETEN memiliki kendala dalam pelaksanaan inspeksi yaitu jumlah instansi yang dapat diinspeksi setiap tahunnya hanya sebesar 20 persen dari jumlah total instansi pengguna. Balis Infara berfungsi untuk mempermudah pelaksanaan inspeksi melalui pengumpulan data secara online baik oleh inspektur BAPETEN maupun oleh instansi.

imgkonten

Dengan adanya Balis Infara, diharapkan agar instansi pengguna dapat melakukan inspeksi secara mandiri di fasilitasnya dan melaporkan hasil inspeksi tersebut secara online melalui Balis Infara sehingga BAPETEN dapat melakukan verifikasi dan penilaian indeks keselamatan dan keamanan (IKK) fasilitas tanpa harus melakukan inspeksi langsung ke instansi. Mekanisme dan hasil penilaian IKK dapat diakses oleh instansi untuk menjamin transparansi dan integritas penilaian.

Kepala Biro Perencanaan Sugeng Sumbarjo dalam presentasinya mengenai Pengawasan Inspeksi Parsitipatif menyampaikan bahwa saat ini pola industri sudah berkembang ke era digitalisasi. Proses kegiatan dan birokrasi menjadi lebih cepat dan akurat dengan adanya otomatisasi proses. Untuk menjawab tantangan perkembangan industri, BAPETEN mengembangkan sistem Balis Infara yang dapat mempermudah proses kegiatan inspeksi.

Penilaian IKK melalui Balis Infara memberikan gambaran mengenai kondisi keselamatan di fasilitas. Hasil dari penilaian ini juga akan digunakan untuk menentukan kandidat penerima BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA). Penerima BSSA akan diberikan prioritas dalam proses permohonan izin pemanfaatan yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari. Ke depannya, diharapkan agar seluruh instansi pengguna dapat memanfaatkan Balis Infara sebagai fasilitas untuk pengawasan mandiri yang dapat meningkatkan budaya keselamatan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion.

imgkonten

Pada sosialisasi ini Kepala Subdit Inspeksi Fasilitas Penelitian dan Industri Sumedi menyampaikan mengenai sistem Balis Infara dan pengisian Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF) secara online. Presentasi membahas mengenai menu yang terdapat dalam Balis Infara dan kewajiban pengisian LKF oleh instansi. LKF dibedakan menjadi dua jenis yaitu LKF Inspeksi yang diisi jika instansi akan diinspeksi oleh BAPETEN dan LKF Tahunan yang diisi setiap tahun oleh instansi. Instansi wajib menyampaikan data-data fasilitas yang terhimpun dalam tujuh parameter penilaian yaitu perizinan, pekerja radiasi, evaluasi dosis radiasi, pemantauan kesehatan, peralatan keselamatan radiasi, pengukuran paparan radiasi dan dokumen dan rekaman.

Kepala Subdit Inspeksi Fasilitas Kesehatan Roy Candra Primarsa menyampaikan tata cara pengisian Balis Infara. Fungsi-fungsi yang terdapat dalam Balis Infara juga dijelaskan seperti pemberitahuan inspeksi, validasi data dan tindak lanjut hasil inspeksi. Sebagai contoh, instansi dapat melihat dan melakukan verifikasi terhadap data terkait sumber radiasi dan fasilitas yang tercantum dalam sistem Balis, mengisi data inspeksi sesuai tujuh parameter penilaian dan melihat hasil inspeksi dan melakukan tindak lanjut hasil inspeksi secara online dengan mengunggah data perbaikan yang sudah dilakukan sebagai respon terhadap temuan inspeksi.

Diskusi dalam sosialisasi ini membahas antara lain mengenai proses penghentian kegiatan sumber radiasi, pengubahan data pemakai TLD, cara pengisian LKF untuk ekspor/impor sumber radiasi, validasi data sumber radiasi di fasilitas, pemantauan kesehatan pekerja radiasi yang bekerja di lebih dari satu instansi, dan proses pelimbahan pesawat sinar-X yang sudah mendapatkan KTUN penghentian kegiatan tetap.[DIFRZR/DC/bho/tds]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK