Banner BAPETEN
Sinergi BAPETEN dan Pemprov Kalbar dalam Melaksanakan Perizinan TENORM
Kembali 30 Agustus 2017 | Berita BAPETEN
Foto-seluruh-peserta-1024x293.jpg

Technologically Enhanced of Naturally Occurred Radioactive Materials (TENORM), merupakan bahan radioaktif yang diperoleh dari alam seperti batuan, tanah, mineral dan terkonsentrasi atau aktivitasnya akan naik akibat kegiatan industri.

Maka diperlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Melihat hal tersebut BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir menggelar bimbingan teknis perizinan TENORM, di Pontianak, Rabu (30/8/2017).

Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalbar Robertus Isdius, dalam sambutannya menyampaikan Pemprov Kalbar mengapresiasi bimbingan teknis yang dilakukan oleh BAPETEN.

Melalui bimtek ini dirinya mengharapkan agar dapat meningkatkan efektifitas dan koordinasi antar lembaga pemerintah, khususnya antara BAPETEN dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pembinaan pengawasan TENORM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

imgkonten                    imgkonten

“Mineral zirkon adalah salah satu mineral mengandung sumber radioaktif yang perlu diwaspadai dan memerlukan penanganan khusus karena dapat membahayakan masyarakat,” tutur Robertus. Robertus menambahkan, kegiatan pertambangan mineral sepatutnya tidak hanya memberi kontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga harus aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, yang sekaligus membuka resmi acara ini mengungkapkan, nuklir secara tidak disadari ada di sekitar manusia. Lebih lanjut Jazi mengatakan, Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian NPT sehingga pemanfaatan nuklir di Indonesia hanya untuk maksud damai.

“Provinsi Kalbar dan Kalteng prioritas untuk mendapatkan bimbingan teknis dari BAPETEN, disebabkan memiliki kegiatan pertambangan dan galian seperti zircon yang berpotensi menghasilkan TENORM. Ada peningkatan paparan dan kontaminasi radioaktif yang berbahaya baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan,” jelas Jazi.

imgkonten

Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang kemudian mengemuka seperti inspektur tambang agar dibekali kemampuan untuk melaksanakan pengawasan bersama sesuai prosedur dan pelatihan yang memadai, serta setiap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan mineral tertentu yang menimbulkan radioaktif harus memiliki izin penyimpanan TENORM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara yang digelar selama 1 hari ini dihadiri 60 peserta yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, termasuk inspektur pertambangan. Bimtek ini juga diisi dengan sesi diskusi dan pemaparan dari sejumlah narasumber dari BAPETEN.

Diantaranya Pengenalan BAPETEN dalam Pengawasan TENORM oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, TENORM dan Proteksi Radiasi oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan Instalasi Nuklir Non Reaktor Evin Yuliati, serta Peraturan Perundang-undangan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penanganan TENORM oleh staf Perizinan Instalasi Nuklir Non Reaktor Sinta Tri Habsari, dengan moderator Kepala Sub Direktorat Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir, Wiryono.(dpibn/reh)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK