(Jakarta, BAPETEN)- Salah satu kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan bahan bertenaga nuklir adalah limbah radioaktif. Limbah radioaktif dihasilkan dari berbagai aktivitas proses dari sejak penambangan di alam, pengolahan hingga penggunaannya untuk berbagai tujuan. Untuk itu, Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia bekerjasama dengan BATAN mengadakan Seminar Nasional Teknologi Pengelolaan Limbah XIV bertemakan “Pengembangan IPTEK Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Handal, Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Guna Meningkatkan Daya Saing Bangsa”, Acara diadakan pada hari Rabu, 5 Oktober 2016, di UI, Salemba, Jakarta.
Dalam sambutan Pembukaan Kepala BATAN Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto menyampaikan “ini seminar pengelolaan limbah pertama yang diadakan di luar BATAN, diharapkan seminar ini dapat menjadi ajang tukar informasi antara pemangku kepentingan seperti peneliti, akademisi dan pemerhati terkait dengan penelitian dan pengembangan sehingga kreatifitas dan inovasi bisa terus berkembang. Diharapkan ke depan pemangku kepentingan nuklir tidak hanya BAPETEN dan BATAN tapi bisa lebih banyak, sehingga memudahkan sosialisasi, kompetisi bisa berjalan sehat dan kita bisa meyakinkan ke decision maker, presiden misalnya. “.
Acara yang dibuka oleh Kepala BATAN ini disajikan 7 makalah utama, antara lain presentasi tentang “Pengelolaan Limbah Radioaktif” oleh Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto yang menyampaikan bahwa Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BATAN adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang secara khusus ditugasi untuk mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan dari aktivitas industri, rumah sakit dan litbang. Tugas dan fungsi BATAN ini didukung oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang memiliki fungsi sebagai badan regulasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan bahan nuklir di Indonesia.
Sedangkan dari BAPETEN, oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Dr. Syahrir, M.Sc. mempresentasikan tentang “Kerangka Regulasi Pengelolaan Limbah Zat Radioaktif” yang menyampaikan Pengawasan dilaksanakan oleh BAPETEN terhadap seluruh pemanfaatan tenaga nuklir termasuk limbah zat radioaktif di Tanah Air. Pengawasan dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi. Dan berdasar atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran di Indonesia menjadi sangat penting, sampai tentang BAPETEN terus mengembangkan peraturannya sesuai dengan guidance dari IAEA, sehingga dapat dicapai tujuan untuk mewujudkan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Acara dihadiri dari ITB, BAPETEN, BATAN, PT. Timah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPPT, Undip, Universitas Surakarta, Unpam, RS. Sardjito, Universitas Trunojoyo Madura, Poltekkes Tanjung Karang, Sucofindo serta 250 Mahasiswa Universitas Indonesia.
Sumber : [BHO/SP].