RDP Komisi XII DPR RI Bahas Rencana Pengembangan PLTN di Indonesia
Kembali 30 April 2025 | Berita BAPETENKomisi XII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Rapat ini juga dihadiri oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) (Persero) dan Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) di Gedung DPR RI, Senayan, pada hari Rabu, 30 April 2025.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya ini, membahas rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, termasuk aspek kebijakan, regulasi, hingga pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasiannya.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing lembaga memaparkan rencana dan peranannya dalam mendukung pengembangan PLTN nasional. Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, menyampaikan presentasi bertajuk "Pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia", yang menyoroti pengawasan keselamatan, keamanan, dan garda aman nuklir.
Plt. Kepala BAPETEN menjelaskan bahwa pengawasan BAPETEN terhadap PLTN dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu peraturan, perizinan, dan inspeksi. Pada kesempatan itu, juga menguraikan perkembangan teknologi PLTN dari Generasi I hingga IV, status pembangunan PLTN di dunia, skema perizinan PLTN yang sedang direvisi, hingga kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir di Indonesia.
Terkait skema perizinan, Plt. Kepala BAPETEN menekankan bahwa pengembangan PLTN memerlukan proses yang ketat mulai dari persetujuan tapak, izin konstruksi, komisioning, operasi, hingga dekomisioning. Pemerintah juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan, termasuk kerangka hukum, penguatan SDM inspektur, dan pembentukan Technical Support Organization (TSO).
Perwakilan BAPETEN dalam RDP kali ini, Plt. Kepala BAPETEN didampingi Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti serta jajaran Eselon II yaitu Plt. Kepla Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan (BPIK) Esturini Fitriyanti, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik (BHKK) Ishak, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono, Plh. Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DI2BN) Rizal Palapa, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Nur Syamsi Syam, dan mewakili Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN), Petit Wiringgalih.
Hasil RDP kali ini, anatar lain Komisi XII DPR RI mendorong Pemerintah untuk mempercepat pengesahan Keputusan Presiden tentang pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO) dalam bentuk Satgas Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam rangka pembangunan PLTN di Indonesia sesuai dengan target tercapainya transisi energi di Indonesia.
Dan Komisi XII DPR RI mendesak Pemerintah untuk mengembalikan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dalam rangka penguatan struktur kelembagaan untuk implementasi Program Nuklir Nasional dan menjadi mitra Komisi XII DPR RI. [BHKK/SP]
Komentar (0)