Banner BAPETEN
Rapat Pleno Virtual Revisi Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2008
Kembali 24 Juni 2020 | Berita BAPETEN
small_thumb_2020-06-25-104743.jpeg

Guna merampungkan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2008 tentang  tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir yang sudah sampai pada tahap finalisasi, pada Kamis (24/6/2020) berlangsung rapat pleno revisi Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2008 dengan mengundang berbagai instansi terkait dalam rangka penyelesaian Peraturan Pemerintah yang sudah berumur 12 tahun ini.

Rapat ini diselenggarakan karena dalam proses harmonisasi Kementerian Perdagangan masih belum menyetujui draft yang sudah dibuat, terutama terkait kewenangan Kementerian Perdangangan. Karenanya, pertemuan ini adalah kelanjutan dari proses harmonisasi yang merupakan proses penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini diharapkan peraturan yang dihasilkan akan harmonis dengan peraturan lainnya dan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Dengan adanya proses harmonisasi diharapkan tidak ada konflik antar peraturan dan menjaga konsistensi pengaturan dari berbagai level peraturan yang ada dalam hierarki peraturan sesuai dengan Undang-undang tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 12 tahun 2011 dan perubahannya.

Rapat yang diadakan secara daring ini berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.20 WIB, dan dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Yunan Hilmy, S.H., M.H. Agenda utama rapat adalah untuk mendapatkan kejelasan dan menyepakati kembali masalah terkait kewenangan Kemendag mengenai pemblokiran untuk importir yang melanggar ketentuan yang sudah disebutkan dalam Undang-undang Perdagangan.

imgkonten

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dr.Yus Rusdian Ahmad dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya rapat ini dapat diperoleh kesepahaman dan kesepakatan bersama terhadap pengaturan dalam Revisi Peraturan Pemerintah ini.

Rapat menyepakati harus dilakukannya pertemuan dalam tingkat yang lebih tinggi yaitu Kepala BAPETEN dan Menteri Perdagangan yang simultan dalam proses harmonisasi mengenai masalah kewenangan ini. Rapat juga menyepakati masalah kewenangan pemblokiran ini akan dimasukkan dalam Rancangan Revisi Peraturan ini karena menyangkut kepentingan lintas sektoral dan menegaskan kewenangan BAPETEN yang lebih kepada pembekuan izin pemanfaatan yang sudah dikeluarkan. BAPETEN memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke pemblokiran jika ada kegiatan ekspor dan impor Sumber Radiasi Pengion yang ditemukan tidak memiliki izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Agar menghasilkan keputusan yang komprehensif dari rapat ini, BAPETEN mengundang pejabat dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, BKPM, Batan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (DP2FRZR/Vatima/BHKK/Bams).

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK