Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
Kembali 31 Desember 2021 | Berita BAPETENGuna merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang sudah sampai tahap finalisasi, berlangsung Rapat Pleno Harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jum’at, 31 Desember 2021 secara virtual.
Dalam rapat harmonisasi ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham mengundang pejabat dan perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, BRIN, BATAN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Bapeten sebagai pemrakarsa.
Acara dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham Unan Pribadi. Dalam sambutannya ia menyampaikan “Rangkaian proses rapat harmonisasi ini sudah dimulai pertama kali pada 8 Maret 2021, selanjutnya dilakukan rapat tim kecil yang dilaksanakan 12 kali, dan terdapat beberapa rapat Bilateral dengan Bapeten untuk memfinalkan rancangan dan formulasinya yang terakhir dilaksanakan 24 Desember 2021”.
“Pada rapat pleno hari ini diharapkan adanya tanggapan dari K/L lainnya terkait Draft akhir dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir ini” tambahnya.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama K/L yang telah hadir, Kepala Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir (PRTBGN) BRIN Yarianto Sugeng Budi Susilo berpendapat “Hal-hal yang substansial dan krusial semuanya telah didiskusikan dan sudah mencapai kesepakatan bersama, dalam pembuatan peraturan yang terpenting adalah mencapai kesepakatan untuk kemaslahatan bersama, diharapkan setelah menjadi peraturan akan memberikan kemajuan bagi dunia pertambangan bahan galian nuklir dan memberikan peningkatan ekonomi pada masyarakat, negara serta pemanfaatan fasilitas nuklir semaksimal mungkin”.
Selanjutnya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agustina berpendapat “mengusulkan pada pasal 1 ayat 4 lebih mengkongkritkan kegiatan penambangan dan pengelolaan bahan galian nuklir, dan pada pasal 3 ayat 2 terdapat frasa menunda yang sebaiknya dihilangkan karena kaitannya dengan indikasi penyimpangan dalam tujuan pemanfaatan untuk hal-hal yang sifatnya bukan damai”.
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Haendra Subekti memberikan tanggapan terkait usulan yang masuk “Di dalam keamanan nuklir secara umum terdapat prinsip filosofi untuk menunda sebuah aktivitas yang bertujuan untuk melakukan pemindahan atau sabotase dalam frasa tersebut menunda bukan berarti menunda dalam membuat respon”
Acara dilanjutkan dengan pertukaran pendapat dari seluruh perwakilan K/L yang telah hadir untuk memberikan tanggapan pada RPP. Seluruh perwakilan K/L telah menyetujui dan rapat ditutup oleh Unan Pribadi dengan menyatakan bahwa proses harmonisasi telah selesai dan segera diterbitkan surat keterangan harmonisasi. Unan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam pembuatan RPP. [BHKK/OR/RA]
Komentar (0)