Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) ke-5 dan ke-6 Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali 05 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 40 lihatDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN melanjutkan rangkaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dengan melaksanakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) yang ke-5 dan ke-6 pada Kamis-Jumat, 4 - 5 Juni 2026 secara daring. Rapat dihadiri oleh perwakilan BAPETEN, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Hukum RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, dan BRIN.
Direktur DP2FRZR Mukhlisin pada pembukaan rapat PAK ke-5 menyampaikan bahwa pembahasan sudah masuk tahap akhir untuk BAB pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang. Selain itu, Mukhlisin menegaskan beberapa penguatan kebijakan yang perlu didiskusikan, yaitu terkait pra-penyimpanan, penyimpanan akhir, dan penyimpanan lestari, penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle), pengelolaan limbah radioaktif, dan penguatan tanggung jawab penghasil dan pengelola limbah radioaktif.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal dengan melibatkan seluruh peserta rapat. Topik pembahasan antara lain terkait dengan penyimpanan akhir dan pengangkutan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan, komponen, dan peralatan yang bersifat radioaktif dan/atau terkontaminasi zat radioaktif, perekaman pelaksanaan pengolahan, penyimpanan sementara, dan penyimpanan akhir zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan, komponen, dan peralatan yang bersifat radioaktif dan/atau terkontaminasi Zat Radioaktif.
Selain itu juga didiskusikan ketentuan terkait sanksi yang dikenakan pada subjek hukum penghasil, pengelola limbah radioaktif, dan pengguna sumber radioaktif hasil reuse. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Dalam kondisi tertentu yaitu adanya pelanggaran yang berdampak signifikan dapat langsung dikenakan pembekuan izin. Dalam ketentuan ini juga dibahas mengenai kewajiban atau tanggung jawab subjek hukum setelah adanya pencabutan izin untuk mengamankan limbah radioaktif.
Rapat PAK ke-6 diawali dengan pembukaan oleh Mukhlisin yang menyampaikan agenda pembahasan lanjutan terkait pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi, berupa bahan bakar nuklir bekas. Dilanjutkan dengan pengaturan penyimpanan sementara, penyimpanan lestari, hingga sanksi administrasi. Mukhlisin berharap peraturan tidak hanya kuat di atas kertas namun harus dapat diimplementasikan dengan baik.
Hadir dalam rapat PAK ke-6 ini Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti yang menyampaikan arahan bahwa target TW II yaitu PAK untuk dapat diselesaikan sehingga proses harmonisasi dapat dilakukan pada TW III. “Agar dapat dilakukan pembahasan secara mendalam untuk merumuskan kebijakan tata kelola limbah radioaktif termasuk terkait dengan reuse dan recycle. Standar IAEA dapat menjadi sebuah referensi namun yang terpenting adalah potret di lapangan. Seluruh ketentuan harus dioptimalkan sehingga pengaturan tidak over ataupun tidak terlalu longgar. Selalu melihat kembali dasar atau urgensi, memotret kondisi yang ada dan melihat 5 sampai 6 tahun kedepan untuk pengaturan yang sesuai, menghasilkan peraturan yang bermutu dan mampu terap, sehingga dapat mewujudkan cita-cita untuk menjamin keselamatan dan melindungi generasi mendatang”, pungkas Haendra.
Pembahasan melanjutkan dari rapat PAK ke-5 dengan topik bahasan antara lain terkait dengan pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi yang dilakukan melalui penyimpanan dan pengembalian ke negara asal atau pengiriman ke negara lain. Pengembalian ke negara asal dapat dilakukan dengan adanya komitmen atau perjanjian, namun dapat juga dikirimkan ke negara lain yang menerima sebagaimana praktik yang telah dilakukan di beberapa negara. Pembahasan selanjutnya terkait penyimpanan limbah radioaktif tingkat tinggi yang terdiri dari penyimpanan sementara dan penyimpanan lestari. Norma pengaturan pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi ini diselaraskan dengan ketentuan yang diatur dalam rancangan undang-undang ketenaganukliran, agar pengaturan tidak saling bertentangan, tumpang tindih, dan membentuk satu kesatuan sistem hukum yang utuh, adil, serta taat asas.
Di akhir acara, Mukhlisin menyampaikan rencana kegiatan selanjutnya dalam proses penyusunan rancangan peraturan ini, yaitu bilateral meeting untuk membahas pending issue dan isu lain yang perlu diakomodir dalam rancangan termasuk adanya rencana pembangunan PLTN ke depan. “Pembahasan agar dapat diakselerasi dengan berbagai bilateral meeting dan pertemuan internal agar rumusan lebih smooth dan dihasilkan peraturan yang mampu terap” harap Mukhlisin. [DP2FRZR/IS/BHKK/YL].















Komentar (0)