BAPETEN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Deklarasi Protokol Tambahan di Jakarta, 2-3 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas draf deklarasi protokol tambahan yang telah disusun oleh stakeholder terkait dan telah dievaluasi oleh BAPETEN.
Pelaporan deklarasi protokol tambahan ke International Atomic Energy Agency (IAEA) merupakan salah satu kewajiban dari Indonesia setelah menandatangani Additional Protocol for Safeguards Agreement pada tahun 1999. Deklarasi Protokol Tambahan wajib disampaikan ke IAEA paling lambat pada 15 Mei setiap tahunnya.
Berikut ini beberapa hal yang disampaikan dalam deklarasi ini diantaranya penelitian terkait daur bahan nuklir yang tidak melibatkan bahan nuklir, kegiatan operasional terkait safeguards, seluruh lokasi di tapak fasilitas nuklir, pabrik atau perakitan peralatan terkait nuklir dan penambangan uranium dan fasilitas pengkayaan.
Selain itu, deklarasi tersebut juga menyampaikan tentang bahan nuklir/bahan sumber yang tidak dilaporkan dalam safeguards, bahan nuklir yang telah dikecualikan/ dilakukan exemption, pemrosesan limbah tingkat sedang/tinggi, ekspor dan impor peralatan tertentu, dan rencana jangka panjang daur bahan nuklir.
Dalam rapat ini diundang beberapa stakeholders terkait seperti perwakilan pelaksana deklarasi protokol tambahan untuk masing-masing instalasi di Direktorat Pengelola Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) - BRIN, Pusat Riset yang berada dibawah Organisasi Riset Bidang Ketenaganukliran (ORTN) - BRIN, Institut Teknologi Bandung, serta dari PT Thorcon Power Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten Zainal Arifin yang menyampaikan bahwa jangan sampai adanya ketidaktransparanan kita dalam mendeklarasikan penelitian ke IAEA. “Hal itu akan menyebabkan Indonesia kesulitan dalam melakukan impor dan ekspor teknologi nuklir,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi deklarasi dari masing-masing stakeholders. Dari kegiatan ini diharapkan agar deklarasi yang akan disampaikan ke IAEA telah benar dan sesuai dengan kondisi terkini. [DIIBN/Setiawan/BHKK/DA]
Komentar (0)