Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
Kembali 07 Juni 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN kembali menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas di Jakarta, 7 Juni 2024. Tujuan kegiatan ini adalah menyusun dokumen pendukung untuk pengajuan penetapan kegiatan pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas dalam RPJPN dan RPJMN.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti yang menyampaikan bahwa isu limbah adalah bagian yang tidak bisa dihindari dari pemanfaatan tenaga nuklir. Namun, kebijakan dan strategi pengelolaan limbah yang tepat dapat mengurangi beban di masa depan. Harapannya, penyusunan Jakstranas ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk 15 tahun ke depan dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini dan proyeksi peningkatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Beberapa presentasi dilakukan dalam acaranya ini diantaranya Program Penyusunan Peraturan Presiden Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas oleh Anet Hayani, Data Inventori IPLR dan Kondisi Fasilitas BRIN serta Data yang Tersimpan di Fasilitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran BRIN Mohammad Subekti.
Selain itu, Koordinator Kelompok Fungsi Pengkajian Reaktor Non Daya-Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Anggoro Septilarso menjelaskan tentang Data Potensi Limbah Dekomisioning Reaktor Nuklir Kartini, Triga, dan RSG-Serpong. Kemudian Koordinator Kelompok Fungsi Pengkajian Industri dan Penelitian-Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Evin Yuliati tentang jumlah Legacy Waste.
Pengawas Radiasi Ahli Muda, Maradi Abdillah dari Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) memaparkan tentang Data Potensi Limbah Sumber Radioaktif dan Sebarannya di Indonesia dan terakhir perwakilan PT. Nuklir Indonesia Laboratorium, Bunawas yang memaparkan tentang Rencana Pelaksanaan Dekontaminasi PT. INUKI.
Dari serangkaian presentasi dan diskusi dalam pertemuan ini, dihasilkan modal data detail dan lengkap untuk membuat kebijakan dan strategi nasional yang bisa masuk dalam RPJMN. Data tersebut harus memiliki estimasi angka ketidakpastian dan disusun dengan kertas kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif dan efektif dalam pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas di Indonesia. [DP2FRZR/Eny Erawati/BHKK/Da]
Komentar (0)