Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bapeten Tentang Pembatasan Impor Dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, Dan Bahan Nuklir
Kembali 11 Oktober 2024 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN mengadakan rapat koordinasi Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir. Rapat yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan unit kerja terkait yang ada di BAPETEN ini, dilaksanakan di Kantor BAPETEN, pada tanggal 11 Oktober 2024.

Rapat kali ini, dalam rangka menindaklanjuti hasil harmonisasi yang dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Kementerian Perdagangan pada tanggal 1 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi tersebut, dilakukan pembahasan dan diskusi mengenai pending issue antara BAPETEN, DJBC, dan LNSW untuk mendapatkan kesepakatan dalam rancangan peraturan BAPETEN.

imgkonten imgkonten

Rapat koordinasi dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir ini menyempurnakan atau menyesuaikan dengan peraturan ekspor dan impor.”

Peraturan ini nantinya akan digunakan oleh BAPETEN, melalui DJBC terkait pengawasan border dan post border, dan oleh LNSW terkait sistem. Untuk itu, perlu follow up dan koordinasi dengan LNSW dan DJBC. Sehingga ketika rancangan peraturan BAPETEN ini disahkan dapat terimplementasi dengan baik dan tentunya mempermudah pelaku usaha dalam pelaksanaan ekspor dan impor barang konsumen, sumber radiasi pengion, dan bahan nuklir,” harapnya.

Sambutan dilanjutkan oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutannya menyampaikan “Kepentingan terkait ekspor impor nuklir tidak hanya Indonesia, namun juga IAEA dan badan pengawas pemasok dan penerima. Pada Bulan Maret 2023, Zainal sebagai point of contact dari Indonesia memimpin sidang ekspor impor antar negara di IAEA.”

imgkonten

“Pada sidang tersebut disepakati oleh setiap negara bahwa pemberitahuan Code of Conduct ekspor dan impor diberlakukan. Sebagai point of contact, Zainal bertanggung jawab terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia. Selain mempunyai izin, harus ada persetujuan pada ekspor impor zat radioaktif, karena merupakan bahan berbahaya, sehingga perlu diawasi dari masuk ke negara sampai dengan penanganan akhir zat radioaktif tersebut,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan paparan singkat terkait dengan hasil rapat harmonisasi Raperba Lartas yang telah diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober 2024 (pending issue hasil harmonisasi), skema impor sementara dan skema ekspor sementara oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Mukhlisin.

Topik pembahasan dan diskusi yaitu, pengaturan terkait elemen data untuk persetujuan impor dan persetujuan ekspor, izin dan persetujuan impor dan/atau persetujuan ekspor (yang berlaku pada Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan berikat), barang yang diimpor kembali (re-impor) dan impor sementara, ekspor dimana belum ada pembatasan konsep pengawasan bukan pembatasan tetapi hanya notifikasi, skema impor sementara, dan skema ekspor sementara. [Intanung Syafitri/DP2FRZR/BHKK/SP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK