Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN Tentang Jaminan Finansial Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Kembali 31 Oktober 2024 | Berita BAPETENRPP pengganti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, antara lain mengenai Jaminan Finansial sebagai salah satu bahan penyusunan rancangan peraturan tersebut. Untuk itu, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi untuk kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang bertempat di Kantor BAPETEN, pada tanggal 31 Oktober 2024.
Rapat diawali laporan oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian BAPETEN Soegeng Rahadhy, dalam laporannya menyampaikan menyampaikan tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi ini yaitu untuk menggali informasi dan berdiskusi terkait jaminan finansial dalam pemanfaatan tenaga nuklir, yang merupakan pengaturan baru yang tertuang dalam RPP pengganti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Mukhlisin, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan“Dalam konteks regulasi, rancangan PP pengganti PP No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa salah satu persyaratan izin dalam pemanfaatan tenaga nuklir adalah Jaminan Finansial. Dasar pengaturannya bahwa zat radioaktif yang diimpor dan digunakan di Indonesia, setelah tidak digunakan karena zat radioaktif yang meluruh dan tidak digunakan lagi oleh pemiliknya akan dikategorikan sebagai limbah radioaktif dan harus dikembalikan ke negara asal.”
“Untuk itu, pemegang izin harus mempunyai sumber daya berupa kecukupan anggaran agar limbah radioaktif tersebut dapat dikembalikan ke negara asal. Hasil pembahasan dan diskusi akan memperkaya masukan terhadap rancangan peraturan sehingga dapat dihasilkan peraturan yang sederhana, mampu terap, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, regulasi harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan kementerian/lembaga lain.” Tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang“Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir”oleh Ketua Tim Penyusun RPP BAPETEN Dwihardjo Rushartono. Dalam presentasinya antara lain menyampaikan tujuan penyusunan peraturan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, kepentingan perlindungan generasi sekarang dan yang akan datang. Sementara latar belakangnya adalah peraturan perundang-undangan (PP No. 61 Tahun 2013 dan RPP pengganti PP No. 5 Tahun 2021), prinsip pencemaran berbayar, bergabungnya BATAN ke dalam BRIN, keterbatasan fasilitas penyimpanan limbah radioaktif yang ada di BRIN, ekosistem dan tata kelola limbah radioaktif di masa mendatang.
Selain itu, disampaikan juga terkait peranan tenaga nuklir di berbagai bidang, rantai pemanfaatan zat radioaktif, perkembangan peraturan perundang-undangan pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, konstruksi hukum pengaturan jaminan berdasarkan PUU (underlying transaction), konsep jaminan finansial menggunakan instrumen Bank Garansi (BG), kebutuhan biaya pelimbahan di BRIN, dan praktik serta contoh perhitungan biaya pengiriman kembali limbah radioaktif ke negara asal.
Presentasi selanjutnya tentang “Kebijakan Operasional PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Pengaturan Tata Cara Atau Mekanisme Penerbitan Jaminan” oleh Perwakilan Tim Government Solution Grup–PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk/ Yuan Hendrawan, antara lain menyampaikan bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan mensupport penyusunan rancangan dan penerapan jaminan finansial sebagai salah satu persyaratan izin pemanfaatan tenaga nuklir.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai guarantee vs payment instruments, overview guarantee, tipe-tipe Bank Garansi (BG) dependent dan independent, jenis-jenis BG, proses penerbitan BG, Channel Penerbitan dan Pengecekan Keabsahan BG, proses klaim BG, proses penerbitan BG kontra asuransi, bisnis proses penerbitan BG dengan cover Counter Guarantee dari Bank lain, advis business model penerimaan jaminan terkait kewajiban pengeluaran limbah radioaktif, dan potential future exposure dan resiko inflasi.
Pada sesi diskusi dilakukan pembahasan terkait dengan jumlah/besaran BG, cover jaminan, jangka waktu penerbitan BG, Jenis-jenis BG yang sesuai untuk pemanfaatan tenaga nuklir, penerbitan BG (waktu serta perubahan/amandemen BG), potensi risiko yang mungkin terjadi dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang menjadi acuan dalam klaim BG, jaminan finansial pada kasus pelaku usaha yang mengalami kebangkrutan, dan jenis jaminan finansial yang memudahkan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dan penggunaannya dalam proses pengembalian zat radioaktif yang sudah tidak digunakan ke negara asal. [DP2FRZR Intanung Syafitri/BHKK/SP]
Komentar (0)