Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Kembali 26 Agustus 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN mengadakan rapat koordinasi “Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir”, bertempat di Kantor BAPETEN, pada tanggal 23 Agustus 2024.
Rapat koordinasi dibuka oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion berpotensi menghasilkan limbah radioaktif berupa sumber radioaktif bekas. Dalam UU Ketenaganukiran dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif terdapat 2 opsi yaitu dikembalikan ke negara asal atau diolah di pusat pengelolaan limbah radioaktif.”
“Peraturan tersebut sedang dalam proses revisi dan aspek jaminan finansial menjadi perhatian. Dalam konteks pelimbahan, perlu dilingkupi dengan jaminan finansial agar pengembalian zat radioaktif ke negara asal dapat dilakukan dengan ketersediaan dana yang mencukupi. Dalam revisi PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jaminan finansial menjadi persyaratan izin. Hal ini sebagai upaya pemerintah agar pemegang izin siap dalam pengembalian sumber radioaktif bekas ke negara asal. Harapan dari penyelenggaraan rapat ini, dapat diperoleh berbagai informasi terkait dengan produk asuransi, mekanisme, nilai asuransi, dan lain-lain,” terangnnya.
Acara yang dihadiri oleh 40 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BAPETEN ini, dilanjutkan dengan presentasi tentang “Rancangan Peraturan BAPETEN Tentang Jaminan Finansial Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir” oleh Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan BAPETEN Dwihardjo Rushartono, dan presentasi tentang “Pengawasan dan Produk Asuransi” oleh Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi I–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhamad Ridwan.
Pada sesi diskusi, dilakukan pembahasan terkait asuransi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, potensi risiko yang mungkin terjadi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, acuan dalam penentuan jenis asuransi dan nilai asuransi, jaminan finansial pada kasus pelaku usaha yang mengalami kebangkrutan, dan jaminan finansial dalam kegiatan pengangkutan.
Tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, BAPETEN akan melakukan koordinasi yang intensif dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). [DP2FRZR/IntanungSyafitri/BHKK/SP]
Komentar (0)