Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Indonesia Tahun 2023
Kembali 18 Juli 2023 | Berita BAPETENDalam menyelesaikan permasalahan Keselamatan Limbah Radioaktif di Indonesia, salah satu upaya BAPETEN adalah berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun Peta Jalan Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Pembahasan peta jalan tersebut telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Indonesia yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2022 secara hibrida.
Guna mengevaluasi sejauh mana peta jalan yang telah disepakati pada Rakornas 2022 telah ditindaklanjuti oleh masing-masing pemangku kepentingan, BAPETEN Kembali menyelenggarakanRapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Indonesia, pada Selasa 18 Juli 2023.
“ Evaluasi tersebut mulai dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, serta tenggat waktu penyelesaian sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan atas setiap permasalahan yang menjadi perhatian utama dalam pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia” kata Pandu Dewanto saat menyampaikan laporan, mewakili Kepala Pusat Pengkajian Pengawasan Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasiltas Radiasi dan Zat Radiokatif.
Lebih lanjut disampaikan Pandu, permasalahan terkait Peta Jalan Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang memuat isu-isu terkini limbah radioaktif yang harus segera diselesaikan dan telah teridentifikasi dapat dilihat pada laporan kegiatan Rakornas Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif tahun 2022 lalu dan telah kami distribusikan.
Rakornas akan mendiskusikan rancangan Naskah Urgensi (NU) Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Limbah Radioaktif untuk memperoleh masukan terkait muatan naskah tersebut.“Tujuan dari penyusunan peraturan presiden adalah untuk memberikan acuan pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia secara lebih terkoordinasi, disesuaikan dengan tugas dan fungsi setiap Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian” tambah Pandu.
Sementara itu Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, dalam sambutannya saat membuka acara mengharapkan agar semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan terkait limbah radioaktif yang telah terangkum dalam peta jalan yang telah disepakati. “ Penyelesaian masalah limbah radioaktif bersifat multi-institusional, sehingga peran dan komitmen semua pihak sangat diperlukan” tukas Plt. Kepala.
“ Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan pula saya menyampaikan bahwa BAPETEN sesuai dengan amanah yang terdapat dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi, telah menginisiasi penyusunan rancangan peraturan presiden mengenai kebijakan dan strategi nasional pengelolaam limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas.” Lanjutnya.
Sebagai langkah awal, BAPETEN akan menyusun naskah urgensi yang berisi konsepsi dari muatan substansi pengaturan peraturan presiden tersebut. “ Diharapkan dari paparan substansi umum naskah urgensi dan rencana penyusunan rancangan peraturan presiden dapat meningkatkan parisipasi dan keterlibatan para penentu kebijakan terkait” sambungnya, seraya mengakhiri sambutannya dengan tidak lupa mengucap Basmallah. “Demikian sambutan dari saya, dan dengan ucapan bismillahhirohmanirohim, Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Dan Pengelolaan Limbah Radioaktif ini saya nyatakan dibuka.”
Rakornas selain dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BAPETEN, juga dihadiri oleh peserta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementrian Keuangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Praktisi dari Asosiasi Profesi, dan jugaPraktisi dari industri dan Kesehatan.
Pada Rakornas ini dipresentasikan materi terkait “Penyelesaian Limbah Industri Pailit dan Pengembangan Sistem Informasi terkait Limbah Radioaktif” oleh Deputi Bidang Peizinan dan Inspeksi BAPETEN, Zainal Airifn. Presentasi “Pengembangan Peraturan terkait Limbah Radioaktif, Pemetaan Limbah, dan Koordinasi” disampaikan oleh Plt. Deputi Pengkajain Keselamatan Nuklir. Sementara dari BRIN mempresentasikan terkait “Tindak Lanjut BRIN atas Rakornas 2022”.
Selanjutnya dipresentasikan juga draf Naskah Urgensi Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Limbah oleh PIC NU JAKSTRANAS (BHKK/Bams/DA).
Komentar (0)