Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Izin Produksi dan Pengalihan Radioisotop dan Radiofarmaka di Rumah Sakit
Kembali 13 Maret 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-03-15-110905.jpg

Direktorat Peirzinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menggelar Rapat Koordinasi secara hybrid pada 13 Maret 2024 untuk membahas beberapa hal terkait Izin Berusaha yang harus dilakukan oleh RS yang memiliki Siklotron dan dapat melakukan pengalihan radioisotop dan radiofarmaka ke beberapa RS yang memiliki layanan Kedokteran Diagnostik in vivo menggunakan PET-CT.

Rakor dihadiri oleh Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Roy Himawan, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi, dan Perwakilan dari RS Kanker Dharmais. Sedangkan dari BAPETEN, hadir Deputi Perizinan dan Inspeksi, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) beserta staf, Direktur DPFRZR beserta staf, serta Koordinator Kelompok Fungsi Data dan Informasi BPIK beserta staf.

imgkonten imgkonten

Acara dibuka oleh Direktur DPFRZR Ishak yang menyampaikan latar belakang diadakan pertemuan adalah adanya Rumah Sakit yang memiliki fasilitas Siklotron dapat memproduksi radioisotop dan radiofarmaka untuk pelayanan kedokteran nuklir, yang selama ini didedikasikan untuk kebutuhan sendiri namun sejalan dengan peningkatan dan perkembangan layanan kedokteran nuklir khususnya di Jakarta, Rumah Sakit dengan produksi berlebih akan mendistribusikan ke Rumah Sakit lain yang memiliki fasiltas kedokteran nuklir.

“Menjadi permasalahan dan tantangan dimana Rumah Sakit mengalami kendala dalam mengajukan izin pengalihan dalam mendistribusikan radioisotop dan radiofarmaka karena ada kebijakan khusus yang diterapkan di sistem OSS terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan syarat dasar perizinan berusaha sesuai Ketentuan Pergub No. 31 tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta” jelas Ishak.

imgkonten imgkonten

Diperkuat dengan pernyataan dari Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Roy Himawan bahwa “Perlunya diskusi dan jalan keluar dalam permasalahan yang dihadapi Kemenkes, saat ini Kemenkes sedang memperluas pelayanan kanker melalui kedokteran nuklir yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan diagnosa kanker menggunakan radiofarmaka dimana ada kasus pasien dibutuhkan waktu 6 bulan untuk diobati hingga sembuh. Tentu saja hal ini menjadi miris bagi Indonesia yang memiliki jumlah penduduk besar dan tersebar diseluruh wilayah. Bandingkan dengan negara lain seperti Singapura, India dan Malaysia mempunyai siklotron yang bisa melayani terapi kanker hingga lebih dari 10 Rumah Sakit” ucap Roy Himawan.

Sehingga, tambah Roy Himawan, Kemenkes sudah merancang kesediaan radiofarmaka yang dimiliki Rumah Sakit dan industrial. “Kami memandang sebuah siklotron menjadi penting karena dapat mensuplai kebutuhan radiofarmaka dan akan mengembangkan tidak hanya di pulau Jawa tetapi pulau - pulau besar seperti Medan, Balikpapan, Manado dan Makassar, serta tidak hanya di Rumah Sakit tetapi juga Industial untuk mensuplai kebutuhan radiofarmaka di Rumah Sakit,” sambungnya.

“Menjadi hal penting bagaimana distribusi dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit tidak menyalahi regulasi yang ada, sehingga bisa memberikan konstribusi signifikan bagi masyarakat sehingga dapat cepat tertangani dalam pelayanan terapi kanker yang berkualitas,” sambungnya lagi.

imgkonten imgkonten

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyampaikan terkait prinsip sederhana dalam rencana tata ruang dalam konteks ruang kota dengan jenis usaha yang bermacam-macam dimana untuk dilakukan proses yang tidak terkait langsung maka tidak diperbolehkan. “KBLI seharusnya tidak melekat dengan tata ruang, dimana yang dilihat Rumah Sakit dengan industrinya akan diperbolehkan selama sesuai standar teknis bangunan yang sesuai dan bagaimana menuangkan dalam sistem OSS”, ujar Heru.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriadi menyampaikan ”Kami sedang mencari solusi agar Izin lokasi lebih fleksibel, KKPR sesuai KBLI seakan-akan mengunci, KKPR hanya akan berlaku untuk yang memiliki entitas yang sama sesuai per KBLI berbasis resiko, dimana dahulu tidak masuk KBLI” katanya.

imgkonten

“Untuk sekarang harus bicara deskripsi karena bila berbicara sistem akan mendesripsikan sesuai mandat PP 5 tahun 2021. Untuk RS yang telah memiliki KBLI, tetapi dari sisi tata ruang terkendala, apakah memungkinkan agar ada narasinya dan apabila memang belum bisa dilakukan dalam sistem bisa dilakukan di luar sistem bila memang disepakati bersama.” katanya lagi.

Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN, Zainal Arifin menyampaikan arahan dan tanggapannya terkait hal ini, “Adanya permasalahan distribusi radiofarmaka dari fasilitas siklotron ke Rumah Sakit lain, kita tidak menghentikan kegiatan pelayanan pasien kanker, dengan pertemuan ini diharapkan dapat mencari solusi terbaik dan tidak melanggar peraturan. agar Indonesia maju dan orang-orang yang sakit dapat segera sehat”, tukas Zainal.

Rakor ditutup oleh Ishak yang menyampaikan kesimpulan penting yang harus segera ditindak lanjuti. “BKPM akan memfasilitasi dalam sistem terkait penyelesaian permasalahan distribusi radiofarmaka dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain secara kasus per kasus berdasarkan ketetapan dari Kemenkes untuk RS yang bisa melakukan produksi dan distribusi radioisotop dan radiofarmaka.” pungkasnya. (DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/Bams).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK