Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi BAPETEN terkait Izin Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka
Kembali 05 Maret 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-03-06-083757.jpg

Dalam rangka peningkatan kemudahan dan percepatan layanan perizinan berusaha terkait Izin Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN mengadakan rapat koordinasi, di Jakarta, pada 5 Maret 2024.

Acara dibuka oleh Direktur DPFRZR BAPETEN Ishak, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Tujuan Rapat Koordinasi ini, membahas permasalahan dan tantangan terkait izin produksi radioisotop dan radiofarmaka, sehingga proses perizinan dapat akuntabel sesuai perundang-undangan dan transparansi.”

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan beberapa presentasi yaitu presentasi tentang “Mekanisme Proses Perizinan Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN Iin Indartati, presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan: Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif dan Dokumen Program Perawatan” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Herry Irawan, presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan: Dokumen Kajian Keselamatan Sumber Radiasi Pengion, Dokumen Kajian Keamanan Zat Radioaktif, dan Dokumen Sistem Manajemen Produksi Radioisotop” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Made Pramayuni.

Dan presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan: Dokumen Program Dekomisioning, Bukti Kepemilikan dan/atau Penguasaan SRP, dan Data Kompetensi dan Kewenangan Petugas” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Ahmad Maulana, presentasi tentang “Persyaratan Izin Pengalihan Zat Radioaktif dan Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Vatimah Zahrawati dan presentasi tentang “Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian BAPETEN Soegeng Rahadhy.

imgkontenimgkonten

Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh Rumah Sakit yang memiliki Fasilitas Siklotron dalam memproduksi radioisotop dan radiofarmaka, Pemohon Izin dalam bidang Industri produksi radioisotop dan radiofarmaka dan dari unit kerja terkait di lingkungan BAPETEN.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta banyak mempertanyakan terkait pengajuan perizinan melalui OSS-RBA dengan menggunakan KBLI, adanya syarat CPOB dan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM bagi RS, persyaratan dokumen perizinan serta proses pengalihan atau distribusi radioisotop dan radiofarmaka yang di produksi di RS.

Rapat Koordinasi ditutup oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, dalam sambutan pentupannya menyampaikan “harapan dari pertemuan ini, tantangan-tantangan yang ada dalam proses perizinan dapat terselesaikan sehingga bisa mempercepat proses perizinan. untuk masukkan yang disampaikan akan menjadi terobosan bagi Kami untuk memberikan kemudahan secara administratif dengan tetap menjaga aspek keamanan dan keselamatan nuklir.” [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten

Foto dan Presentasi dapat diunduh klik di sini


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK