Banner BAPETEN
Rapat Konsinyering Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET)
Kembali 25 Juni 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-06-25-202306.jpg

BAPETEN menghadiri pembahasan lanjutan RUU EBET bertempat di Jakarta pada 24 Juni 2024 dan di Komisi VII DPR RI Gedung Nusantara pada 25 Juni 2024. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan BAPETEN Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin dan Deputi Bidang Pengkajian dan Keselamatan Nuklir Haendra Subekti yang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Pertemuan ini diprakarsai oleh Komisi VII DPR RI dengan agenda pembahasan dan pendalaman beberapa pending issues RUU EBET antara lain substansi terkait dengan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari Energi Baru dan Energi Terbarukan berdasarkan Green Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). PDN yang dimaksud yaitu berupa komponen dan jasa dalam implementasinya untuk pembangunan dan pengoperasian pembangkit pada energi baru dan energi terbarukan. Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri untuk pengusahaan Energi Baru dan Energi Terbarukan dilakukan untuk lingkup tingkat komponen dalam negeri untuk barang dan komponen barang serta gabungan barang dan jasa dalam proyek Energi Baru dan Energi Terbarukan.

imgkonten

Kemudian, untuk kebutuhan konsumen menggunakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan. Dalam hal pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan (power wheeling) untuk pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan, maka usaha transmisi atau distribusi tenaga listrik, wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi melalui mekanisme sewa jaringan. Hal yang terkait dengan kepentingan umum harus memenuhi syarat tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, aspek keekonomian, keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.

imgkonten

Diharapkan RUU EBET ini nantinya akan mengutamakan barang dan jasa dalam negeri baik dalam pembangunan maupun pengoperasian pembangkit energi baru dan terbarukan termasuk pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan yang didalamnya termasuk energi nuklir.

[DPIBN/Wiryono/Siwhan/BHKK/CD]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK