Banner BAPETEN
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Keselamatan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
Kembali 19 Agustus 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-08-19-201644.jpg

Guna merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang sudah sampai tahap finalisasi, pada Kamis (19/08) berlangsung rapat harmonisasi Konsepsi RPP tersebut yang diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari rapat pleno yang telah berlangsung pada 8 Maret dan rapat harmonisasi pada 24 Juni 2021 yang lalu. Rapat Harmonisasi kedua ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan hal-hal yang belum disepakati pada rapat sebelumnya yaitu substansi yang akan ditambahkan dalam RPP ini karena tidak diatur dalam PP 5 tahun 2021. Misalnya tentang keselamatan bagi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagai 3 tahap awal dalam kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebelum operasional pertambangan.

imgkonten

Rapat yang diadakan secara daring ini berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.20 WIB, dan dibuka oleh Widyastuti, S.H., M.H. - Kasubdit. Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset, dan Teknologi mewakili Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

Agar menghasilkan keputusan yang komprehensif dari rapat ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan KUMHAM mengundang pejabat dan perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BRIN, dan Direktorat lain diKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

imgkonten

Agenda utama rapat adalah untuk mendapatkan kejelasan dan menyepakati kembali masalah terkait batas lingkup RPP Keselamatan ini. Dibahas pula kebijakan pengaturan atas substansi strategis pada pengusahaan dan perizinan pertambangan nuklir yang belum terakomodir di dalam PP 5/2021.

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga mengharapkan dengan adanya rapat ini dapat diperoleh kesepahaman dan kesepakatan bersama terhadap pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini.

imgkontenDahlia memaparkan bahwa RPP Pengusahaan dan Perizinan Pertambangan Bahan Galian Nuklir ditetapkan tidak akan dilanjutkan ke tahap pengundangan pasca keluarnya omnibus law. Selanjutnya, pengaturannya tidak diatur dalam aturan ini. Misalnya: wilayah, tata kelola pertambangan, kaidah pertambangan yang baik, pengusahaan mineral ikutan radioaktif, dan aspek ekonomis serta beberapa materi lain yang bukan merupakan aspek keselamatan dan keamanan.

Dalam rapat ini Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Haendra Subekti, memaparkan konsep visioner dari pengaturan pertambangan bahan galian nuklir.

imgkonten

Rapat menyepakati dan mengoreksi kembali hasil pembahasan teknis bersama BATAN. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan teknis dalam draf. Tidak ada kendala berarti dalam pembahasan dikarenakan telah dihasilkan beberapa kesepakatan fundamental pada tahap pembahasan antar kementerian/lembaga di tahun 2020 lalu.

imgkonten

Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan turut berkontribusi aktif dalam penyusunan RPP ini, khususnya dalam menyepakati isu keselamatan yang sifatnya nonradiologik. Sebelumnya, BAPETEN telah membangun kerjasama baik dengan kementerian tersebut, sehingga seluruh pengaturan di sektoral masing-masing dapat tetap berjalan. Diharapkan kedepannya, kesepakatan juga dicapai di sektor ketenagakerjaan dan energi dan sumber daya mineral. (DP2IBN/Manda/Asystasia/BHKK/Bams).

imgkonten

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK