BAPETEN bersama Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran (RUUK) pada 23 Agustus 2024 di Jakarta.
Pertemuan dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, BAPETEN, TNI, dan POLRI juga turut mengundang pakar hukum laut dan hukum internasional serta Guru Besar Ilmu Perundang-undangan. Pada kesempatan ini, topik pembahasan adalah pembahasan substansi mengenai kewenangan penyidikan oleh TNI AL dan POLRI dalam rangka pertahanan, keamanan, serta penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah laut dalam perspektif yuridis.
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti menerangkan dalam pembukaannya bahwa Rancangan Undang-Undang ini sudah dimulai sejak 2019, revisi terhadap undang-undang ketenaganukliran Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran diharapkan mampu memenuhi dan menjawab kondisi saat ini.
Selanjutnya paparan materi oleh dua narasumber. Paparan pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember. Bayu memaparkan materi mengenai pengaturan kewenangan penyidikan dalam ketatanegaraan Indonesia. Paparan materi kedua disampaikan oleh Arie Afriansyah mengenai kewenangan penyidikan POLRI dan TNI dalam rangka pertahanan, keamanan dan penegakan hukum di wilayah laut Republik Indonesia.
Dilanjutkan dengan sesi diskusi. Pada diskusi terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian yakni putusan Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi penyidik dari Lembaga lain selain POLRI, proses koordinasi lembaga lain dengan POLRI, kompetensi yang dimiliki TNI dan POLRI tidak perlu diragukan. Selanjutnya akan dijadwalkan kembali untuk menindaklanjuti hasil rapat harmonisasi ini.(Zakki/DP2IBN/CD/BHKK)
Komentar (0)