Rapat Finalisasi Pedoman Teknis Rilis Pasien pada Kedokteran Nuklir
Kembali 10 Desember 2020 | Berita BAPETENBerawal dari banyaknya ketidak seragaman yang dilakukan oleh fasilitas kedokteran nuklir dalam penentuan kriteria rilis pasien, pengukuran laju paparan radiasi dari pasien, panduan pasien paska rilis, dan lain sebagainya maka pada Tahun 2020 ini P2STPFRZR melakukan penyusunan pedoman Rilis Pasien (Patient Release) pada Kedokteran Nuklir. Pedoman ini diharapkan dapat memandu pengguna dalam melakukan rilis pasien secara komprehensif dan mampu terap sehingga praktik penerapan rilis pasien dapat lebih optimal dan mampu menjamin bahwa risiko radiasi bagi masyarakat dan lingkungan karena dampak paparan radiasi atau kontaminasi yang berasal dari pasien kedokteran nuklir yang telah dipulangkan dari rumah sakit dapat diminimalisir.
Dalam melakukan penyusunan pedoman ini, tim menggali informasi terkait rilis pasien melalui berbagai regulasi atau panduan yang telah dikeluarkan oleh IAEA dan negara lain, selain itu untuk memastikan bahwa pedoman ini nantinya mampu terap dan memperkaya isi dari pedoman, tim melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai rumah sakit yang menyelenggarakan praktik kedokteran nuklir di Indonesia. Dalam FGD yang dilaksanakan, tim banyak mendapat masukan dari keragaman kriteria yang diterapkan oleh berbagai rumah sakit dalam merilis pasiennya. Dari semua referensi, rujukan serta pengalaman yang dirangkum dari berbagai FGD, tim akhirnya dapat merampungkan penyusunan pedoman terkait rilis pasien kedokteran nuklir. Dan pada Kamis tanggal 10 Desember 2020 telah diselenggarakan rapat finalisasi kegiatan pedoman untuk memaparkan capaian yang telah dilakukan tim serta meminta masukan dari perwakilan unit teknis lainnya sebelum pedoman ini dirilis ke khalayak umum.
Sebagai awal kegiatan, rapat finalisasi dibuka oleh Taruniyati Handayani Kepala P2STPFRZR yang memaparkan tentang capaian-capaian yang telah dilakukan oleh unit kerja P2STPFRZR dan dilanjutkan oleh arahan dari Dahlia C. Sinaga Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) mengenai pentingnya pedoman ini sebagai turunan dari Peraturan Kepala BAPETEN No 17 tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran Nuklir. Pemaparan materi dilakukan oleh Endang Kunarsih selaku Activity Coordinator penyusunan pedoman yang memaparkan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, kriteria rilis, tata cara rilis, ketentuan rilis pasien kedokteran nuklir.
Dalam diskusi dan tanya jawab yang dilakukan diakhir sesi rapat ini, tim mendapat banyak masukan dari berbagai perwakilan unit kerja teknis dan arahan dari pimpinan yang akan digunakan untuk menyempurnakan pedoman rilis pasien kedokteran nuklir. Sebagai penutup, Taruniyati mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan, baik dari pihak internal BAPETEN maupun para stakeholder rumah sakit yang telah membagikan pengalamannya dalam penentuan rilis pasien di rumah sakit. (P2STPFRZR/Hermansyah/BHKK/Ra)