Rapat Finalisasi Kajian Pendekatan Bertingkat untuk Pemantauan Personil pada Radiologi Diagnotik dan Intervensional
Kembali 07 Desember 2020 | Berita BAPETENPusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) pada hari Senin, 7 Desember 2020 menyelenggarakan rapat finaliasi (Rafin) kegiatan Kajian Pendekatan Bertingkat Pemantauan Dosis Pekerja Radiasi dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Acara rafin ini mengundang seluruh unit kerja pengawasan dan unit kerja teknis di BAPETEN dan diselenggarakan secara daring yang dihadiri 26 peserta mewakili unit kerja teknis dan unit kerja pengawasan di BAPETEN.
Pembukaan rafin dilakukan oleh Taruniyati Handayani Kepala P2STPFRZR yang menyampaikan bahwa rapat finalisasi ini merupakan kegiatan untuk melaporkan hasil kajian yang sudah dilakukan selama 1 tahun ini dan mohon masukan dari hasil kajian tersebut. Selanjutnya adalah arahan dari Dahlia C. Sinaga selaku Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) yang menyampaikan bahwa pemantauan dosis pekerja merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007. Dinyatakan juga bahwa dalam PP No. 33 tahun 2007 memang belum ada rentang waktu yang dibutuhkan dalam melakukan pemantauan terhadap dosis pekerja radiasi, sehingga perlu dicermati kembali terkait pendekatan bertingkat dalam pemantauan dosis pekerja radiasi. Selain itu dalam melakukan kajian pemantauan dosis terhadap pekerja radiasi ini diharapkan dilakukan berdasarkan potensi dan kegiatan yang dilakukan. Kajian pendekatan bertingkat ini juga dilakukan berdasarkan atas temuan dan rekomendasi dari IRRS Mission. Diharapkan juga bahwa penyusunan kajian ini akan membantu dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan pemantauan dosis pekerja radiasi.
Acara utama dari rapat finalisasi ini adalah pemaparan hasil Kajian Pendekatan Bertingkat Pemantauan Dosis Pekerja Radiasi dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang disampaikan oleh Titik Kartika. Pemaparan diawali dengan latar belakang dan landasan hukum dalam melakukan pemantauan dosis pekerja radiasi. Kemudian disampaikan juga beberapa dokumen IAEA yang bersinggungan dengan pemantauan dosis pekerja radiasi mulai IAEA GSR Part 3 tahun 2014, IAEA GSG 7 tahun 2018 dan juga disampaikan hasil survei yang dilakukan oleh tim kajian kepada para pemegang izin khususnya dalam bidang radiologi diagnostik dan intervensional.
Setelah sesi pemaparan hasil kajian, dilakukan diskusi dan tanya jawab guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari seluruh peserta guna menyempurnakan hasil kajian. Diskusi juga berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari peserta yang hadir.
Kegiatan rapat finalisasi ditutup oleh Taruniyati Handayani yang menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan dan masukan yang disampaikan pada rafin kali ini. (P2STPFRZR/Sudrajat/BHKK/ra)
Komentar (0)