Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan BAPETEN
Kembali 21 Juli 2025 | Berita BAPETEN | 35 lihatKomisi XII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Permasalahan Pengalihan Aset PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 21 Juli 2025. Hadir dalam rapat ini Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, Plt. Sekjen DEN Dadan Kusdiana, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, Direktur Utama PT. INUKI R Herry, dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Agus Puji Prasetyono.
RDP kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto yang dalam pembukaannya menyampaikan rapat kali ini merupakan upaya dalam menyelesaikan masalah pengalihan aset PT. INUKI. “Semoga dalam rapat kali ini kita bisa bersepakat menyelesaikan masalah ini, karena jika dibiarkan nanti akan membahayakan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Sugeng berharap, semua stakeholders bisa menurunkan ego sektoralnya dan bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini. Menurutnya, masalah ini tidak terlalu rumit jika diselesaikan dengan musyawarah.
Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo dalam paparannya menjelaskan status pengawasan fasilitas nuklir PT. INUKI. Ia juga menyampaikan hasil inspeksi Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) yang berlangsung pada 16-23 Juni 2025 yang lalu. “Hasil dari inspeksi IAEA di fasilitas PT. INUKI adalah memenuhi standar safeguards bahan nuklir yaitu seluruh informasi fasilitas, inventory bahan nuklir, dan laporan bahan nuklir terverifikasi sesuai standar internasional,” jelasnya.
Selain Plt. Kepala BAPETEN, hadir juga Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, Plh. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Taruniyati Handayani, Plt. Kepala Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan (BPIK) Esturini Fitriyanti, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Nur Syamsi Syam, dan Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DI2BN) Lukman Hakim.
Hasil kesimpulan dari rapat ini di antaranya Komisi XII DPR RI mendesak BRIN dan PT. INUKI menyelesaikan proses pengalihan aset dalam kurun waktu dua bulan. Seluruh pihak bersepakat bahwa PT. INUKI bekerja sama dengan BRIN bertanggung jawab terhadap aset fasilitas nuklir PT. INUKI dengan pengawasan BAPETEN. [BHKK/Da]
Komentar (0)