Proteksi dan Keselamatan Radiasi Penting Bagi Pekerja Radiasi
Kembali 07 November 2022 | Berita BAPETENSebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang menyatakan bahwa Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan tentang proteksi dan keselamatan radiasi.
Guna mewujudkan implementasi dari peraturan tersebut, BAPETEN menggelar Pelatihan Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PKR) Gelombang Ke - 4 secara tatap muka langsung pada 07 – 11 November 2022, untuk melakukan pembinaan terhadap Pemegang Izin melalui pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang keselamatan radiasi.
Melalui pelatihan ini, BAPETEN akan memberikan pemahaman kepada peserta terkait dampak radiasi yang dapat terjadi pada pemanfaatan radiasi dalam kegiatan radiologi intervensi, memberikan pemahaman dasar proteksi radiasi, serta menumbuhkan budaya keselamatan khususnya pada dokter spesialis dan tenaga kesehatan radiologi intervensi.
Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Rizal Anggabrata selaku Sub Ketua Panitia Pelatihan. Dalam laporannya Rizal menyampaikan bahwa Pelatihan PKR Gelombang Ke-4ini diikuti oleh 29 orang peserta yang terdiri dari 12 orang dokter dan 17 orang tenaga perawat dan pekerja radiasi.
Pelatihan PKR Gelombang 4 ini dibuka oleh Sub Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana PelatihanBalai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN Umul Khair yang mewakili Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan. Umulmenjelaskan manfaat dari pelatihan ini dan materi apa yang akan diterima oleh peserta.
Disampaikan oleh Umul, tujuan dari pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan mengenai radiasi, dasar-dasar proteksi dan keselamatan radiasi dan aplikasinya dalam menunjang pekerja radiasi menjalankan pelayanan di fasilitas intervensi.
“Pelatihan PKR ini sangat dibutuhkan oleh semua pekerja di lingkungan atau fasilitas yang memiliki sumber radiasi. Dalam pelatihan ini peserta akan belajar bagaimana cara meningkatkan keselamatan yang berhubungan dengan sumber radiasi. Kami mengharapkan ilmu yang nanti diberikan oleh para pemateri dapat diterima dan dipahami," jelas Umul.
Sementara itu Kepala Balai Diklat Ahmad Ciptadi Syuryavin akan menyampaikan materi Kebijakan Proteksi dan Keselamatan Radiasimelalui media zoom pada pelatihan ini.
Pelatihan yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini diisi dengan materi dan praktikum serta diskusi terkait permasalahan yang dihadapi peserta di lapangan,dan dilanjutkan dengan pembelajaran mandiri (BDL/Rusmiati/BHKK/Bams)
Komentar (0)