PRODUK PELAYANAN PERIZINAN
Bidang Pemanfaatan | Jumlah |
---|---|
FRZR Medis/Kesehatan | 5.979 |
FRZR Industri | 5.890 |
FRZR Penelitian | 49 |
Surat Izin Bekerja (SIB): PPR/AR/OR dan Petugas Lainnya | 7.778 |
Pekerja Radiasi | 32.710 |
Bahan Nuklir | 38 |
16 Feburari 2015 |
PETA PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR DI INDONESIA
Gambar 2. Peta distribusi izin yang diberikan pada kegiatan industri di tiap provinsi di Indonesia
Memandang hal di atas, pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, membuat UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang menunjukkan pentingnya energi nuklir bagi kesejahteraan kita dan perlunya keselamatan dalam penggunaanya. Usaha untuk meningkatkan manfaat dari energi nuklir dilaksanakan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), sedangkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) diberikan wewenang dan tanggung jawab melalui tugas pengawasan untuk meminimalisasi resiko yang berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
Pengawasan penggunaan tenaga nuklir dimaksudkan untuk menjamin pemakaian yang baik dan benar dengan tetap menjaga penggunaan khusus untuk tujuan damai dan memberikan manfaat dan kesejahteraan pada masyarakat seluas-luasnya.
BAPETEN – Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia
Pengawasan tenaga nuklir di Indonesia tidak bisa dihindari dan sangat diperlukan. Dengan makin berkembangnya teknologi nuklir dan penggunaannya di masyarakat makin meluas, pengawasan ditujukan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang, BAPETEN melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga nuklir.
UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.
Sumber : Biro Perencanaan, BAPETEN