Banner BAPETEN
Profil BAPETEN
Kembali

PRODUK PELAYANAN PERIZINAN

Bidang Pemanfaatan Jumlah
FRZR Medis/Kesehatan 5.979
FRZR Industri 5.890
FRZR Penelitian 49
Surat Izin Bekerja (SIB): PPR/AR/OR dan Petugas Lainnya 7.778
Pekerja Radiasi 32.710
Bahan Nuklir 38
16 Feburari 2015

PETA PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR DI INDONESIA

imgkonten

imgkonten

Gambar 2. Peta distribusi izin yang diberikan pada kegiatan industri di tiap provinsi di Indonesia

Memandang hal di atas, pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, membuat UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang menunjukkan pentingnya energi nuklir bagi kesejahteraan kita dan perlunya keselamatan dalam penggunaanya. Usaha untuk meningkatkan manfaat dari energi nuklir dilaksanakan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), sedangkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) diberikan wewenang dan tanggung jawab melalui tugas pengawasan untuk meminimalisasi resiko yang berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

Pengawasan penggunaan tenaga nuklir dimaksudkan untuk menjamin pemakaian yang baik dan benar dengan tetap menjaga penggunaan khusus untuk tujuan damai dan memberikan manfaat dan kesejahteraan pada masyarakat seluas-luasnya.

BAPETEN – Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia

Pengawasan tenaga nuklir di Indonesia tidak bisa dihindari dan sangat diperlukan. Dengan makin berkembangnya teknologi nuklir dan penggunaannya di masyarakat makin meluas, pengawasan ditujukan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang, BAPETEN melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga nuklir.

UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.

Sumber : Biro Perencanaan, BAPETEN

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK