Banner BAPETEN
Pertemuan Tahunan Inspektur BAPETEN Tahun 2024
Kembali 22 Februari 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-02-22-154539.jpg

Pengawasan dalam pemanfaatan tenaga nuklir menjadi tugas utama yang diemban oleh BAPETEN. Dalam upaya sinkronisasi antara data perizinan dan kondisi real di lapangan, maka pelaksanaan inspeksi harus dilakukan secara optimal. Pertemuan tahunan kali ini, diharapkan menjadi langkah awal pelaksanaan inspeksi yang efektif dan efisien dalam hal pengawasan berbasis risiko, yang terdiri dari siklus tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian inspeksi. Pertemuan dilaksanakan di gedung B BAPETEN, pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

Acara diawali oleh laporan Ketua Panitia Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Lukman Hakim, dalam laporannya menyampaikan “Pertemuan Tahunan Inspektur tahun 2024 ini bertemakan Penegakan Hukum dalam Era Pengawasan Risk-Based Approach. Pertemuan ini dihadiri 100 inspektur baik utama maupun muda, 38 inspektur magang, dan 21 pembantu inspektur.”

imgkontenimgkonten

“Penegakan hukum dalam era pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach) melibatkan strategi dan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pendekatan tradisional yang bersifat reaktif. Penegakan hukum yang efektif dan efisien dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.” Lapornya.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Penting bagi kita untuk memastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan dengan cara yang aman, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Pendekatan pengawasan berbasis risiko menjadi semakin relevan. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara proaktif. Ini bukanlah sekadar pendekatan reaktif, tetapi lebih merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya insiden atau pelanggaran yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan.”

imgkontenimgkonten

“Sebagai "Key Player” dalam bidang ini, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan dengan memperhatikan risiko yang ada. Itulah sebabnya, penegakan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, standar keselamatan, dan prinsip-prinsip etika yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir.” tegasnya.

“Era pengawasan risk-based approach merupakan paradigma baru dalam penegakan hukum di bidang nuklir. Pendekatan ini menekankan pada identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir.” jelasnya.

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan presentasi, antar lain tentang “Kebijakan Inspeksi 2024: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Inspeksi Berbasis Resiko” oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dan presentasi tentang “Mekanisme Pengawasan CPOB dan Penegakan Hukum” oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang.

Pada sesi siang hari, dilanjutkan presentasi tentang “Pelaksanaan Inspeksi FRZR TA. 2024” oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan, presentasi tentang “Penegakan Hukum Fasilitas Nuklir di BRIN dan PT.INUKI” oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya BAPETEN Yanuar Wahyu Wibowo, presentasi tentang “Evaluasi Inspeksi 2023 Dan Perencanaan Inspeksi bidang FRZR 2024” oleh Koordinator Fungsi Inspeksi Fasilitas Kesehatan (DIFRZR) BAPETEN Roy Candra Primarsa, presentasi tentang “Inspeksi IBN: Evaluasi 2023 dan Rencana 2024” oleh Koordinator Fungsi Inspeksi Safeguards (DI2BN) BAPETEN Kusbandono, presentasi tentangPenilaian Kinerja dan Perilaku Inspektur” oleh Koordinator Fungsi Inspeksi Instalasi Nuklir (DI2BN) Rizal Palapa dan presentasi tentang “Central Alarm Station (CAS) oleh Koordinator Fungsi Inspeksi Fasilitas Penelitian dan Industri (DIFRZR) BAPETEN Sumedi.

Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab inspektur pada Forum Pimpinan dan pembacaan Rumusan Pertemuan Tahunan Inspektur Tahun 2024, oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan, yang antara lain berisi:

  1. Penilaian kinerja Inspektur dilakukan bukan hanya berdasarkan hasil kerja, tetapi juga dilakukan berdasarkan penilaian perilaku Inspektur.
  2. Pengembangan pengawasan ketenaganukliran dilakukan melalui self-assessment, inspeksi menggunakan pihak ketiga, identifikasi pakar, pengembangan SDM untuk regenerasi.
  3. Kolaborasi BAPETEN dengan K/L lain dalam melakukan pengawasan pemanfaatan ketenagnnukliran.
  4. Penyusunan SKKNI Inspektur Ketenaganukliran untuk menetapkan standar kompetensi inspektur keselamatan nuklir secara nasional. {BHKK/SP]

imgkonten

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK