Banner BAPETEN
Peraturan Ketenaganukliran Harus Dipatuhi Bersama
Kembali 30 Agustus 2017 | Berita BAPETEN
12-1024x486.jpg

Kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan fasilitas radiasi dan zat radioaktif bagi pemangku kepentingan di Kota Cirebon, Jawa Barat, digelar Rabu (30/8/2017). Pembinaan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan khususnya di bidang medik, terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenaganukliran.

Tampak hadir dalam acara ini Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Adi Dradjat Noerwasana, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Cirebon Zulfikar HR.

Melalui sambutannya Zulfikar mengatakan, Kota Cirebon adalah kota alternatif setelah Bandung di Provinsi Jawa Barat, sehingga tepat memilih kota Cirebon untuk kegiatan ini. Terlebih fasilitas perekonomian dan kesehatan sudah banyak berkembang di kota ini.

Pada kesempatan yang sama Yus menekankan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang cukup besar, dari segi SDM dan SDA. Terkait dengan peraturan ketenaganukliran, Yus mengungkapkan bagaimana seseorang bisa mengikuti peraturan, jika belum tahu tentang peraturan itu sendiri.

imgkonten                         imgkonten

“Peraturan tidak mudah untuk dibuat. Peraturan merupakan kesepakatan semua pihak. Jika ada pertanyaan terkait peraturan dapat disampaikan di dalam forum ini, namun BAPETEN pada dasarnya menerima masukan kapan saja. Mari kita hormati peraturan sehingga kita menjadi manusia yang tertib dan mampu bersaing dalam percaturan dunia,” ujar Yus.

Sementara itu Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, dalam paparannya menuturkan, regulasi yang baik adalah yang dibangun bersama, sehingga dapat sama-sama dilaksanakan. Adanya persaingan MEA atau lebih dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN, kita harus meningkatkan daya saing sehingga pelayananan fasilitas kesehatan Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.

“Menerapkan prinsip proteksi radiasi dalam pekerjaan sebagai radiographer, tidak hanya untuk pekerja namun juga untuk pasien. Jangan sampai pasien menerima paparan radiasi yang tidak perlu, seperti melakukan pengambilan foto Sinar-X berulang atau menempatkan pasien menunggu giliran untuk difoto dalam ruangan penyinaran secara berombongan,” imbuh Ishak.

imgkonten

Ishak tidak lupa berharap agar para radiographer yang lebih tahu tentang radiasi tidak berlaku semena-mena, karena pada umumnya pasien tidak mengetahui tentang efek radiasi itu sendiri.

Menginjak sesi pemaparan dan diskusi diantaranya mengulas mengenai Peraturan Kepala BAPETEN No.8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Soegeng Rahadhy, serta Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No.6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi oleh Adi Dradjat Noerwasana, dengan moderator Kristyo Rumboko.

Pembinaan ini diikuti sekitar 50 instansi dari bidang medik dan asosiasi. Kota Cirebon sendiri merupakan salah satu dari 6 kota yang termasuk dalam agenda kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan tahun 2017 BAPETEN.(dp2frzr/vz)

 

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK